DPR Bawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna Hari Ini

Ameidyo Daud Nasution
24 September 2019, 12:00
RUU PEmasyarakatan, DPR, Rapat Paripurna.
Demonstrasi mahasiswa menuju gedung depan DPR/MPR RI, jakarta (23/9) kemarin. Hari ini DPR akan menggelar Rapat Paripurna yang salah satu mata agendanya membahas RUU Pemasyarakatan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna hari Selasa (24/9) dengan agenda pengesahan enam Rancangan Undang-Undang (RUU). Salah satunya adalah pembahasan soal revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain RUU Pemasyarakatan, ada lima RUU lain yang akan dibahasa atau disahkan yaitu pertama, Pembicaraan Tingkat II II/Pengambilan keputusan atas tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU tentang APBN 2020. Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keempat, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Kelima adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Pesantren.

“Kami beritahukan dengan hormat, bahwa DPR RI akan mengadakan Rapat Paripurna,” demikian bunyi kutipan undangan agenda rapat DPR, Selasa (24/9).

(Baca: Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Terobos Pagar dan Menginap di DPR)

Rapat Paripurna ini dilakukan di tengah aksi demonstrasi yang dilakukan elemen mahasiswa, masyarakat, hingga petani. Mereka menolak dewan mengesahkan beberapa RUU kontroversial seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga RUU Pemasyarakatan,

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut RUU Pemasyarakatan (PAS) dan RUU Pertanahan tak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Sementara pengesahan RKUHP, masih proses lobi antara pemerintah dan DPR.

Hal ini merupakan hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) kemarin. Moeldoko mengatakan, kedua RUU tersebut dialihkan karena Presiden Jokowi mendengar aspirasi masyarakat.

Selama ini, masyarakat meminta pembahasan kedua RUU itu untuk ditunda karena banyak pasal-pasal yang bermasalah. "Sikap pemerintah sangat memperhatikan suara masyarakat," kata Moeldoko.

(Baca: Moeldoko: Pengesahan RKUHP Masih Proses Lobi, Revisi Dua UU Ditunda)

Terkait RKUHP, pemerintah memiliki keinginan untuk menunda pengesahannya oleh DPR periode ini. Hanya saja, Dewan masih ngotot membawa RKUHP untuk disahkan dalam rapat paripurna masa sekarang.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...