Pengamat Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Langgengkan Korupsi

Image title
19 September 2019, 08:25
DPR, UU Pemasyarakatan, Korupsi.
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Senin (19/6). Pengamat menyebut revisi UU PEmasyrakatan berisiko melanggengkan jalan koruptor bebas.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah yang menyepakati revisi Undang Undang nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS). Ini lantaran adanya poin pembebasan bersyarat pada tahanan kasus kejahatan luar biasa termasuk korupsi.

Fickar curiga  revisi UU PAS ini, berkorelasi dengan perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan oleh DPR. Dia mengatakan secara tidak langsung justru perubahan payung hukum bagi narapidana ini akan melanggengkan para koruptor menjalankan aktivitasnya.

Advertisement

Dewan bersama pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I pada Selasa (17/9) sebelum revisi UU PAS ini dibawa ke Rapat Paripurna. Fickar mengatakan, perubahan UU ini akan membuat tindak pidana korupsi dianggap sebagai kasus yang biasa saja. Padahal sejatinya UU PAS seharusnya diperketat guna membuat efek jera koruptor.

"Karena harus ada laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan untuk dapat remisi, bahkan ada yang tidak dapat juga," kata Fickar di Jakarta, Rabu, (18/9).

(Baca: Ombudsman Menduga Ada Kesalahan Prosedur Keamanan Tahanan KPK)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement