Istri Gus Dur Jengkel RUU KPK Disahkan

Dimas Jarot Bayu
18 September 2019, 15:22
sinta nuriyah, istri gus dur, revisi uu kpk,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sinta Nuriyah selaku istri alamarhum Gus Dur saat menghadiri sidang tahunan MPR RI sidang bersama DPR RI - DPD RI dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 1, DPR,  Jakarta Pusat (16/8).

Istri Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah jengkel dengan sikap DPR dan pemerintah yang akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saking jengkelnya, Sinta tak mau lagi membahas mengenai pengesahan RUU KPK. “Jangan ngomongin itu, aku mulas,” kata Sinta di sela Forum Titik Temu di Hotel DoubleTree by Hilton, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Sinta, dirinya telah berkali-kali meminta agar RUU KPK tersebut ditolak. Pasalnya, revisi aturan itu dianggap bakal melemahkan kinerja KPK. Dia pun sudah sering mengunjungi KPK untuk memberikan dukungannya. Hanya saja, hal tersebut tak mengubah sikap DPR dan pemerintah.

Sinta lantas mengaku kecewa kepada kedua lembaga tersebut karena tak mendengar aspirasi publik terkait RUU KPK. “Sudah bolak-balik ke KPK segala macam, sudah mulas. Kalo sudah dengar itu sudah mulas, pusing,“ ucap Sinta.

(Baca: Meski Revisi UU Disahkan, KPK Tetap Lanjutkan Periksa Perkara Korupsi)

Seperti diketahui, UU KPK disahkan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9), meski berdasarkan hitungan kepala (headcount) hanya ada 102 anggota dewan yang hadir. Angka itu semestinya tidak mencapai kuorum untuk bisa menggelar rapat paripurna.

Ini lantaran rapat paripurna baru bisa dimulai jika jumlah anggota dewan yang ikut sebanyak 50% plus satu. Artinya, harus ada 281 orang yang ikut hadir dalam rapat paripurna.

Meski demikian, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna menyatakan jumlah anggota dewan yang hadir sudah kuorum. Menurut Fahri, berdasarkan daftar presensi dari Sekretariat Jenderal DPR, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 289 orang.

“Oleh karena itu kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankanlah kami pimpinan dewan membuka rapat (paripurna) ini," kata Fahri.

(Baca: UU KPK Direvisi, ICW Ramal Pemberantasan Korupsi di Masa Depan Suram)

Dalam rapat paripurna, ada tujuh fraksi menyatakan sepakat atas pengesahan RUU KPK. Ketujuhnya antara lain PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN.

Memang ada catatan yang diberikan oleh tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat. Ketiganya mempersoalkan mengenai mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas langsung oleh Presiden.

Walau begitu, hal tersebut tidak mempengaruhi kesepakatan DPR atas pengesahan perubahan payung hukum terhadap komisi antirasuah. "Saya ingin menanyakan apakah pembacaan tingkat II pengambilan keputusan RUU KPK dapat disahkan menjadi UU?” kata Fahri yang disambut jawaban "sepakat" dari anggota dewan yang hadir.

Adapun, pemerintah dan DPR hanya membahas RUU KPK tiga kali sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna dan disahkan. Rapat kerja itu dimulai pada Kamis (12/9).

Rapat kemudian berlanjut pada Jumat (13/9) malam. Pada Senin (16/9), pemerintah dan DPR sudah mengesahkan RUU KPK itu di tingkat I untuk kemudian dilanjutkan ke sidang paripurna.

(Baca: Sahkan UU KPK, Janji Nawacita Jokowi Dinilai Tak Terbukti)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...