Setahun Berjalan, Pelaksanaan OSS Belum Maksimal
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan studi terhadap sistem Online Single Submission (OSS). Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan pelaksanaan OSS terkendala berbagai aturan di pemerintah pusat dan daerah.
Padahal regulasi memiliki peran penting dalam menentukan sukses atau gagalnya implementasi OSS. Robert mengatakan kendala pelaksanaan OSS dalam regulasi pemerintah pusat terjadi pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sektoral/kementerian.
"NSPK sektoral yang idealnya menjadi petunjuk teknis pelayanan izin, tidak konkrit menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2018 ke dalam prosedur yang mudah diikuti,” kata Robert di Jakarta, Rabu (11/9). Ada pun, PP tersebut mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Robert mencontohkan, untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), pelaku usaha harus mendaftarkan lagi ke aplikasi milik Kementerian Perindustrian, yaitu SIINAS. Padahal, PP 24/2018 tidak mempersyaratkan hal tersebut. Akibatnya, terjadi berbagai macam variasi pada SOP pelayanan perizinan.
(Baca: BKPM Segera Luncurkan OSS Versi Baru dengan Beberapa Fitur Tambahan)
Selain itu, OSS juga memiliki masalah disharmoni PP 24/2018 dengan Undang-Undang (UU) No. 15/2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah. Disharmoni tersebut menyangkut kewenangan memberi izin yang sebelumnya di kepala daerah, sekarang pindah ke OSS.
"Fungsi lembaga perizinan yang tadinya didelegasikan UU Penanaman Modal kepada PTSP sekarang bergeser ke lembaga OSS," ujar dia.
Peneliiti KPPOD Boedi Rheza menambahkan, sistem OSS juga memiliki kelemahan seperti fitur penentuan lokasi usaha (location tagging) yang belum sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta minimnya ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"RDTR merupakan panglima OSS, tapi baru 10% daerah punya RDTR. Ketika didalami, kendalanya dari sisi anggaran," ujar dia.
Padahal, daerah juga berharap RDTR dapat berlaku selama 10-15 tahun ke depan. Namun, tenaga di daerah belum memadai.
(Baca: Sri Mulyani Minta Birokrasi Dibenahi agar Investasi Genjot Ekonomi)
Hal ini dapat berimplikasi pada pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RTRW. Bahkan, pendirian lokasi bisa dilakukan tanpa berbasis lokasi Iantaran ketiadaan RDTR.
Dari aspek tata laksana, OSS belum terintegrasi utuh dengan sistem perizinan terkait kementerian/lembaga. Begitu juga dengan pemda yang memiliki sistem perizinan daerah mandiri berbasis-aplikasi yang belum terintegrasi dengan lembaga OSS.
Bahkan, Jakarta baru mengintegrasikan JakEVO dan OSS hanya pada pelayanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di sisi lain, belum semua daerah menerbitkan izin usaha dan izin komersial atau operasional melalui OSS.
“Keseragaman baru ditemui pada pelayanan NIB saja," ujar Boedi Rheza.
(Baca: Realisasi Investasi Semester I Rp 395 Triliun, Hampir 50% dari Target)