Kemenko Ekonomi Kritik Rencana Gubernur Anies Melarang Kendaraan Tua

Image title
7 Agustus 2019, 06:00
 Pembatasan Usia Kendaraan, Anies Baswedan, DKI Jakarta
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Kendaraan terjebak kemacetan di jalan Casablanca, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membatasi usia kendaraan pribadi 10 tahun pada 2025.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang kendaraan berusia diatas 10 tahun lalu lalang di jalanan Ibu Kota Jakarta per tahun 2025.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo memprediksi kebijakan tersebut justru akan memberi peluang masyarakat untuk membeli kendaraan baru. Hal ini dikhawatirkan malah dapat meningkatkan volume kendaraan di Jakarta.

"Kalau masyarakat beli mobil lagi, jadi sama saja," kata Wahyu di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, (6/8).

(Baca: Kendaraan Usia 10 Tahun Dilarang Operasi, Pembelian Mobil Akan Naik)

Dia menilai usia kendaraan belum tentu berkorelasi dengan emisi yang dihasilkan. Oleh sebab itu kebijakan ini belum tentu akan menjadi solusi guna mengurangi pencemaran udara yang selama ini dikeluhkan sejumlah pihak.

"Masih ada juga mobil pribadi diatas 10 tahun yang keadaanya masih bagus dan laik jalan," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan dengan adanya pembatasan usia kendaraan, maka pihaknya akan memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).  Dirinya ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Anies dalam mengambil kebijakan pembatasan ini.

"Kami akan ajak bicara pertimbangan-pertimbangannya apa terkait pembatasan usia kendaraan itu," sebut Wahyu.

Pembatasan usia kendaraan pribadi pada 2025 merupakan satu dari tujuh langkah yang dikeluarkan Anies guna mengurangi polusi udara di Jakarta. Payung hukumnya adalah Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

(Baca: 7 Strategi Jakarta Tangani Polusi Udara, Uji Emisi hingga Penghijauan)

Enam kebijakan lainnya adalah pembatasan usia kendaraan umum selama 10 tahun, perluasan kebijakan ganjil genap, dan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 jalan protokol DKI Jakarta.

Selain itu ada juga memperketat pengendalian cerobong industri aktif, mengoptimalkan penghijauan di sarana prasarana publik, serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...