Lokataru Sesalkan Perkara Akreditasi Hambat Pelayanan Pasien BPJS
Lokataru menyayangkan pelayanan kepada beberapa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertunda. Apalagi, penyebabnya hanya karena persoalan akreditasi rumah sakit.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mencatat layanan fasilitas cuci darah terhadap 35 pasien peserta BPJS terhambat. “Ini akibat adanya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Siloam Asri Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan," kata dia di Jakarta, kemarin (4/8).
Seharusnya persoalan akreditasi tidak menghambat pelayanan kepada pasien. Apalagi, ia mencatat ada sekitar 720 rumah sakit yang belum terakreditasi pada tahun lalu. Sejak awal tahun ini, kira-kira 482 rumah sakit akan habis masa akreditasinya.
(Baca: Rumah Sakit Selama Akreditasi Tetap Harus Layani Pasien BPJS Kesehatan)
Ia khawatir akan ada lebih banyak pasien yang tertunda pelayanannya, jika BPJS mempersoalkan akreditasi rumah sakit. Apalagi, menurutnya birokrasinya berbelit-belit, mulai dari kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) hingga sarana dan prasarana.
Hal ini juga sudah dikeluhkan oleh penyedia layanan kesehatan seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Perhimpunan Klinik dan Pelayanan Kesehatan Primer Indoensia (PKFI). Sepengetahuannya, kedua asosiasi ini merasa kesulitan dalam menyediakan fasilitas kesehatan karena perkara akreditasi.
Belum lagi, berdasarkan catatan Lokataru, sebagian besar pemutusan akreditasi ini terjadi di kota besar. Di antaranya DKI Jakarta, Makasar, Medan, Tangerang, Manado, Yogyakarta, Surabaya, Pare-Pare, Magelang, Malang dan Ambon. Padahal, ada banyak pasien yang mendaftarkan diri ke rumah sakit tersebut.
(Baca: Pembenahan Layanan BPJS Kesehatan yang Membuat Resah)
"Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah melalui Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan BPJS Kesehatan, untuk mengevaluasi kebijakan akreditasi faskes dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial masyarakat," katanya.
Adapun BPJS Kesehatan juga berencana menaikkan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perusahaan itu menjanjikan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf. Dia juga menambahkan, salah satu bagian dari peningkatan kualitas layanan tersebut yaitu pembenahan kualitas rumah sakit mulai awal 2019 dengan akreditasi dan pengkajian kelas rumah sakit yang sesuai dengan persyaratan.
(Baca: BPJS Kesehatan: Iuran Naik, Kualitas Layanan akan Lebih Baik)
