Memasuki tahun ini, masyarakat dikejutkan dengan isu banyaknya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditolak berobat di sejumlah rumah sakit. Alasannya, rumah sakit ini sudah tidak lagi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembenahan mutu pelayanan kesehatan menjadi penyebab BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan rumah sakit tersebut, sehingga tidak bisa lagi menerima pasien JKN.

Sejak 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan sudah memutuskan kontrak kerja sama dengan 92 rumah sakit di berbagai daerah. Banyak masyarakat menganggap pemutusan kontrak ini terkait dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Sejak didirikan, BPJS Kesehatan memang menghadapi defisit arus kas. Pada 2014, defisitnya mencapai Rp 3,8 triliun dan membengkak menjadi Rp 9,75 triliun pada 2017. Tahun lalu defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 10,9 triliun.

Saban tahun pemerintah harus menyuntikkan dana untuk menutup defisit tersebut. Sepanjang tahun lalu saja, dana yang sudah dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 10 triliun. Sebagian besar dana ini digunakan untuk membayar klaim rumah sakit dari peserta JKN.

(Baca: BPJS Bantah Kerja Sama dengan Rumah Sakit Disetop Karena Defisit)

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris membantah kondisi keuangan menjadi penyebab berhentinya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit. "Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).

Menurutnya, sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga, seperti perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan pemutusan kontrak dilakukan karena rumah sakit tersebut tidak memenuhi persyaratan kerja sama yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada syarat kredensial yang harus dipenuhi, untuk menjamin agar rumah sakit bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi peserta JKN.

Untuk memenuhi syarat kredensialing, tak cukup dengan sertifikat akreditasi. Rumah sakit juga harus memiliki Surat Izin Operasional, Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit, dan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik. Kemudian Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

Persyaratan ini seharusnya sudah diterapkan untuk semua kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit sejak 2014. Namun, karena banyak rumah sakit yang belum siap, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 1 Januari 2019. Ternyata, tidak semua rumah sakit patuh. Hingga akhir tahun lalu, jumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mencapai 2.217 unit. Dari total tersebut, baru 67,5% atau 1.497 unit rumah sakit yang terakreditasi.

(Baca: BPJS Kesehatan Luruskan Alasan Setop Kerja Sama dengan Rumah Sakit)

Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek mengatakan pemerintah telah memperingatkan rumah sakit - rumah sakit tersebut mengurus persyaratan ini sejak lima tahun lalu. “Ini kan salah satu syarat kredensial dari BPJS Kesehatan. Ini bukan baru sekarang, tapi sudah lama dan pemerintah daerah juga sudah kami ingatkan,” ujarnya di Jakarta (9/1).

Pemerintah dan BPJS Kesehatan pun melakukan langkah tegas dengan memutus kontrak rumah sakit yang tidak memenuhi syarat. Masalahnya, langkah tegas ini malah berdampak kurang baik. Banyak keluhan masyarakat tidak bisa mendapat layanan, karena ditolak berobat ke beberapa rumah sakit yang sudah tidak lagi menjadi mitra BPJS Kesehatan. Keterbatasan waktu, jarak, dan lainnya, membuat peserta BPJS Kesehatan sulit mencari rumah sakit lain yang bisa melayani mereka. Padahal dari 720 rumah sakit yang bermasalah, BPJS baru memutukan kontrak dengan 92 rumah sakit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement