Proyek Reklamasi Gurindam 12 yang Menjerat Gubernur Kepri

Hari Widowati
11 Juli 2019, 11:42
Gubernur Kepri, kasus dugaan korupsi reklamasi Gubernur Kepri, proyek Gurindam 12, reklamasi Tanjungpinang
ANTARA FOTO/Nikolas Panama
Lahan seluas 15 hektare di tepi pantai direklamasi untuk megaproyek reklamasi Gurindam 12 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima orang lainnya, Rabu (10/7). Penangkapan tersebut terkait dugaan akan terjadinya transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Sin$ 6.000.

Proyek reklamasi yang dimaksud dalam kasus ini diduga adalah Megaproyek Gurindam 12 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Proyek ini semula tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2020 di bawah kepemimpinan HM Sani, Gubernur Kepri waktu itu.

Ketika Nurdin menjabat, proyek ini masuk dalam program Pemerintah Provinsi Kepri untuk periode 2018-2020. Total dana yang dibutuhkan untuk proyek ini mencapai Rp 886 miliar dan pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika dirinci, anggaran yang dikucurkan untuk proyek reklamasi ini dikucurkan sebesar Rp 487,9 miliar pada 2018, Rp 179 miliar pada 2019, dan Rp 220 miliar pada 2020.

Beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri sempat menolak lantaran proyek tersebut berpotensi membuat defisit APBD membengkak hingga Rp 500 miliar. Setelah Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah meneliti dan memangkas anggaran di berbagai dinas, defisit dalam APBD Perubahan 2018 bisa ditekan menjadi Rp 10 miliar.

Proyek dimulai dengan mereklamasi pantai sepanjang 200 meter di depan Gedung Daerah lalu dilanjutkan hingga Tugu Pensil dan kawasan Teluk Keriting. Selanjutnya, pekerjaan diteruskan dengan reklamasi ke arah Lantamal IV hingga kawasan di sekitar Jembatan 1 Dompak dan pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Pulau Dompak.

Menurut Pemprov Kepri, dengan Proyek Gurindam 12 ini akan dibangun jalan sepanjang 43 km dari Pulau Marina hingga Tepilaut dan Dompak. Proyek ini diharapkan menjadi destinasi wisata baru di Tanjungpinang dan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Peresmian dimulainya proyek Gurindam 12 ini dilakukan pada akhir 2018. Gubernur Nurdin mengundang Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menekan tombol sirine tanda dimulainya proyek tersebut.

Seperti dilansir Antara, lahan yang direklamasi untuk proyek Gurindam 12 ini seluas 15 hektare. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12 Tanjungpinang, Rodi Yantari, mengatakan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan jalan lingkar, kawasan peristirahatan dan bermain, lokasi perdagangan, serta pembangunan gedung MTQ.

Kontraktor pemenang tender proyek ini, PT Guna Karya Nusantara, sudah mendapatkan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan dinas terkait lainnya," kata Rodi seperti dikutip Antara.

Lahan yang telah direklamasi adalah kawasan Tepi Laut hingga Teluk Keriting. Rodi menyebut, kontraktor telah mendapat surat rekomendasi dari Lantamal IV/Tanjungpinang untuk melakukan reklamasi di kawasan tersebut. Proyek ini juga diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepri serta instansi terkait lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...