Tak Dapat Restu Polisi, Massa Tetap Lakukan Aksi Kawal Sidang MK

Image title
26 Juni 2019, 13:34
sidang putusan MK
Katadata/Fahmi Ramadhan
Peserta aksi yang tergabung dalam PA 212 menggelar unjuk rasa jelang putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2019.

Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Tahlil Akbar dan Halal Bihalal 266 mulai memadati sekitaran patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu, (26/6). Sejumlah massa dari berbagai macam elemen seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Fraksi Emak-Emak, dan Front Pembela Islam (FPI) kompak mengikuti aksi lanjutan guna mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdengar sayup sayup takbir dan selawat yang dilontarkan oleh Abdullah Hehamahua sebagai koordinator aksi dari atas mobil komando yang bertuliskan “Pembela Agama dan Negara”. Lalu, para massa aksi menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Dengan penuh semangat, salah satu wanita dalam massa aksi itu terlihat lantang bernyanyi guna menyemangati gairah massa.

Abdullah sempat mengatakan jika aksi kali ini bukan atas himbauan dari pihak manapun, namun semata-mata untuk kedaulatan masyarakat. "Kami tidak menjalankan hal ini karena Pak Prabowo, Pak Sandi, Pak Jokowi ataupun Pak Kyai Ma'ruf. Kami hanya menjalankan untuk kepentingan rakyat," kata Abdullah.

(Baca: Sidang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019 Digelar Siang Ini)

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, sudah mengimbau agar masyarakat tidak turun melakukan aksi di sekitaran MK. Ia juga sempat menyinggung kerusuhan pada 21 dan 22 Mei lalu di sekitaran gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia mengatakan, jika sejumlah pelaku kerusuhan yang sudah tertangkap polisi bukan merupakan bagian dari massa aksi pada waktu itu. "Dan satu jam ada datang bergerombolan yang melakukan kerusuhan kerusuhan. Apakah para kyai mempunyai tato dibadannya? Apa ulama miliki tato di badannya? Merekalah yang melakukan kerusuhan," kata pria 71 tahun itu.

Aksi siang hari ini sebenarnya sudah mendapat penolakan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian. Hal itu pun coba kembali ditekankan oleh Kapolres Jakarta Pusat Hari Kurniawan saat memantau jalanya aksi demonstrasi.

(Baca: Jelang Putusan MK, Moeldoko: 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta )

"Kan sesuai Pak Kapolri, unjuk rasa yang bersangkutan harus mengajukan surat izin dengan persyaratan tidak menggangu ketertiban masyarakat, tidak melanggar hak asasi manusia," kata Hari ketika ditemui di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tak jauh dari lokasi aksi massa.

Massa kali ini, menurut dia, tidak mendapatkan izin dari Kepolisian. Polisi sampai sekarang belum mendapatkan informasi secara formal dari perwakilan massa aksi. "Nah saya mau tanya dulu sampai jam berapa. Kalau kami enggak keluarin izin. Jelas perintah pimpinan enggak boleh, ya toh," ucap Hari.

(Baca: Jelang Sidang Putusan MK, Rupiah Cenderung Menguat)

Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...