Hakim MK Gelar Rapat Bahas Sengketa Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
24 Juni 2019, 08:58
sidang mk, pilpres 2019, pemilu
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres 2019. Melalui RPH, sembilan Hakim Konstitusi akan berdebat atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.

Mereka akan menyandingkan dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandiaga dengan alat bukti yang telah diberikan. Majelis hakim MK juga akan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak, baik Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu.

Lebih lanjut, majelis hakim MK juga akan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli. “Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan. Memang sangat berat," kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup persidangan pada Jumat (21/6).

Anwar memastikan, majelis hakim MK akan bersikap objektif. Kesembilan hakim juga akan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan saksi dan ahli yang ada untuk membuat putusan paling lambat pada Jumat, 28 Juni 2019.

InsyaAllah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Anwar.

(Baca: Sidang Sengketa Pilpres di MK Jadi "Panggung Debat" Para Alumni UGM)

Persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK telah berlangsung sejak 14 Juni lalu. Masing-masing pihak telah memberikan keterangan dan alat bukti di depan persidangan.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan dua ahli. Saksi yang dihadirkan, antara lain Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, dan Hairul Anas. Adapun, ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Sementara KPU tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Mereka hanya menghadirkan seorang ahli dalam persidangan, yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi diketahui merupakan Guru Besar Ilmu Komputer ITB. Dia juga merupakan Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) (Tbk).

Lebih lanjut, KPU menghadirkan keterangan tertulis dari ahli lainnya, yakni W Riawan Tjandra. Riawan diketahui merupakan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

(Baca: Ketika Saksi Tim Jokowi Pancing Gelak Tawa di Ruang Sidang MK)

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menghadirkan dua saksi dan dua ahli saat persidangan. Dua saksi yang dihadirkan, yakni Anas Nashikin dan Candra Irawan.

Anas merupakan Panitia Pelaksana Training TOT bagi seluruh saksi Jokowi-Ma’ruf di seluruh Indonesia. Sementara, Candra merupakan saksi Jokowi-Ma’ruf ketika melakukan rekapitulasi tingkat nasional di gedung KPU, Jakarta. Dua ahli yang dihadirkan, yakni Edward Omar Syarief Hiariej dan Heru Widodo. Edward diketahui sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM, sedangkan Heru merupakan Dosen Ilmu Hukum UIA.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...