KPU Sebut Amplop Form C1 Temuan Saksi Prabowo Tak Pernah Digunakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai amplop formulir C1 yang diungkap saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristina tak pernah dipakai sebelumnya. Sebab, tidak ada bekas lem dan segel dari amplop yang dijadikan alat bukti tersebut.
Pandangan KPU itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU bahkan membawa amplop baru untuk disandingkan dengan yang dibawa Beti.
"Kalau digunakan kan pasti dimasukkan ke (amplop) situ. Pasti dilem, disegel. Kalau lihat ini tidak ada," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
(Baca: Saksi Ahli Nyatakan Situng Tetap Aman Meski KPU Kejatuhan Pesawat)
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan adanya kode tertentu di tiap amplop yang menunjukkan fungsinya. Misalnya, ada kode untuk menunjukkan apakah amplop tersebut benar digunakan menyimpan salinan form C1.
Ada pula kode yang menunjukkan apakah amplop tersebut digunakan untuk menyimpan surat suara sah. Selain itu, ada kode keterangan yang menjelaskan jumlah lembar form C1 di dalamnya.
Menurut Hasyim, kode keterangan terkait jumlah lembar form C1 di amplop yang ditemukan Beti kosong. Dengan demikian, Hasyim menyebut amplop tersebut tak pernah digunakan. "Kalau ada (lembar form C1) mesti ada tulisan berapa lembar di dalam," kata Hasyim.
(Baca: Moeldoko Bantah Kesaksian Keponakan Mahfud MD: Pelintiran 'Ngawur')
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, memang ada kemungkinan amplop-amplop form C1 tidak terpakai di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Alasannya, ada beberapa TPS yang jumlah pemilihnya sedikit.
Sementara, jumlah amplop yang didistribusikan ke TPS tersebut tetaplah sesuai standar KPU. "Jadi itu amplop yang belum dipakai," kata Arief.
Mendengar itu, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Setiawan kembali bertanya. Sebab, jumlah amplop yang ditemukan Beti hampir mencapai 5 karung.
Selain itu, Iwan menilai setiap dokumen resmi negara yang dibuang seharusnya ada berita acaranya. Ada pun, Iwan tak pernah mengetahui KPU telah membuat berita acara pemusnahan dokumen.
"Jaksa saja memusnahkan barang bukti itu ada berita acara pemusnahan. Ini hampir sampai 5 karung diantengkan begini saja," kata Iwan.
(Baca: Hakim MK Nilai Tak Tepat Gunakan Situng untuk Mendebat Hasil Pemilu)
Hasyim lantas menanggapinya dengan meminta Iwan mempertanyakan masalah tersebut kepada Beti. Sebab, Hasyim menilai Beti lah yang menemukan amplop form C1 tersebut.
Tak terima dengan itu, Iwan menilai KPU harus menjawab pertanyaannya. Sebab, persoalan amplop form C1 merupakan tanggung jawab KPU. "Kalau tanyakan saja ke saksi, itu ngeles saja," kata Iwan.
Untuk menengahi itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan akan menjawab keberatan Iwan dalam risalah. Menurut Saldi, keberatan Iwan nantinya akan dikaji kembali oleh majelis hakim MK sebelum mengeluarkan putusan.
"Nanti akan dipertimbangkan dalam putusan," kata Saldi.
Tumpukan Amplop Form C1 di Tempat Sampah
Beti sebelumnya menemukan tumpukan amplop form C1 tersebut di tempat sampah dekat halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019. Beti mengatakan, amplop tersebut berada dalam kondisi terbuka dan kosong.
Dia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara yang telah digunting di lokasi tersebut. Lebih lanjut, Beti mengaku menemukan lembaran plano dan plastik pembungkus kotak suara di sana.
"Itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," kata Beti dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Beti mengatakan, tumpukan amplop formulir C1 plano tersebut ditemukannya ketika sedang melihat-lihat proses distribusi surat suara dari TPS ke kecamatan. Sebab, dia mengaku sebagai relawan dari Prabowo-Sandiaga.
Ketika menemukan barang-barang tersebut, Beti tengah bersama tiga orang lainnya bernama Hanafi, Soeparno, dan Susi pada malam hari. Beti bersama rekan-rekannya lalu mengecek keberadaan petugas PPK di sekitar.
Dia lantas menemukan ada tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan petugas PPK tersebut sedang memasukkan formulir C1 ke dalam amplop kosong. Syahdan, Beti menanyai kepada mereka mengapa amplop formulir C1 itu dibuang kepada petugas PPK.
Menurutnya, petugas PPK itu mengatakan bahwa amplop tersebut merupakan sampah. "Saya jawab kalau sampah itu hanya satu dua, ini empat karung lebih," kata Beti.
Atas dasar itu, Beti lalu mengambil tumpukan amplop formulir C1 itu untuk diberikan kepada Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga di Boyolali. Selain itu, Beti membawanya untuk diserahkan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Beberapa amplop tersebut pun diserahkan Beti kepada majelis hakim MK dalam persidangan hari ini. "Kami mengambil sebagai barang bukti," ujar Beti.