Rekam Dugaan Pelanggaran, Saksi Prabowo-Sandiaga Merasa Terintimidasi

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2019, 22:14
gugatan hasil Pilpres 2019, saksi fakta, ancaman dan intimidasi saksi Prabowo-Sandiaga
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang lanjutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6). 

Saksi fakta yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Nur Latifah mengaku mendapat ancaman dan intimidasi.

Ancaman dan intimidasi dikatakan Nur terjadi karena perempuan asal Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali tersebut melihat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya mengarahkan pemilih mencoblos pasangan calon tertentu.

Nur mengatakan, ia awalnya merekam aksi salah satu anggota KPPS bernama Komri saat mengarahkan warga memilih. Ia menjelaskan, ada 15 warga yang diarahkan pilihannya lantaran tak mengerti atau telah berusia lanjut.

“Saya menyaksikan sendiri. Saya di tempat kejadian di TPS-nya. Saya di samping saksi-saksi,” kata Nur di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut Nur, aksi Korim tersebut merupakan hasil kesepakatan dari para tokoh masyarakat dan KPPS di Dusun Winongsari. Video yang ia rekam kemudian diminta oleh saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga dan setelah itu viral di media sosial.

Viralnya video yang direkam oleh Nur tersebut membuatnya dipanggil ke kediaman pamannya pada 19 dan 21 April 2019 pukul 23.00 WIB. Di sana, telah ada salah satu anggota KPPS, tokoh masyarakat, pemuka agama, perangkat desa, kader partai, dan beberapa preman.

Nur pun ditanyai apa benar dia merekam video yang tengah viral tersebut. “Saya ditanya sebagai apa, kenapa ada video yang viral,” kata Nur.

(Baca: Haris Azhar Batal Jadi Saksi Prabowo, Kesaksian Said Didu Dipersoalkan)

Menurut Nur, dirinya kemudian dituduh sebagai penjahat politik karena merekam video tersebut. Nur pun dituduh menyebarkan dokumen negara karena perbuatannya.

Selain itu, Nur mendengar kabar adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Hal itu disampaikan oleh salah satu temannya bernama Habib.

Nur juga mengaku mendapat beberapa kali ancaman teror dari beberapa orang. “Saya dapat telepon dikecam seperti itu penjahat politik. Yang menelepon saya kerabat dari anggota KPPS yang (mengarahkan) mencoblos tadi,” ujar Nur.

Menurut Nur, tindakan Korim itu signifikan pada perolehan suara di TPS 08 Dusun Winongsari. Nur mengatakan, perolehan suara Prabowo-Sandiaga di TPS tersebut hanya sebesar 6 suara, sementara Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat lebih dari 100 suara.

Atas keterangan tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asyari bertanya, apakah Nur mengetahui adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Dusun Winongsari. PSU dilakukan karena Bawaslu menyatakan ada pelanggaran prosedur oleh anggota KPPS di TPS tersebut.

Nur mengatakan mengetahui adanya PSU, namun tak bisa menjawab berapa persen perolehan suara kedua padangan calon setelah PSU digelar. “Saya kurang tahu,” kata dia.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin lantas menanyakan mengapa Nur tidak mengetahui PSU di TPS 08 Dusun Wonongsari. Pasalnya, Nur terdaftar sebagai pemilih di sana.

Nur lantas menjawab hal itu disebabkan karena dia tak mengikuti PSU. Nur tidak mendapat undangan untuk mengikuti PSU tersebut. “Saya nyoblos di TPS lain karena dilempar,” kata Nur.

Menurut Nur, sebenarnya dia ingin ikut PSU. Hanya saja, pihak KPPS di wilayah tersebut melarangnya setelah tahu Nur tak mau mengikuti instruksi mereka, yang memintanya memilih paslon tertentu dalam Pilpres 2019 di TPS tersebut.

“Ketika tahu saya tidak akan ikut instruksi mereka, saya dilempar (ke TPS lain),” ucapnya.

(Baca: Saksi Prabowo-Sandiaga Paparkan Klaim Temuan NIK Bermasalah)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...