Haris Azhar Batal Jadi Saksi Prabowo, Kesaksian Said Didu Dipersoalkan
Persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mempersoalkan dua saksi dari tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim Kuasa Hukum dari KPU dan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mempersoalkan dua saksi Prabowo yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Keberatan tersebut bermula dari pertanyaan majelis hakim MK kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terkait keberadaan Haris dan Said. Pasalnya, Haris dan Said sejak pagi belum disumpah untuk pemeriksaan dalam persidangan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah lantas menyatakan bahwa keduanya sudah didaftarkan ke panitera sebagai saksi. Haris dan Said sebelumnya masuk dalam 15 saksi yang dijadwalkan hadir oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada Rabu (19/6).
(Baca: Haris Azhar & Said Didu Masuk Daftar Saksi Sidang MK dari Tim Prabowo)
Namun, nama keduanya dicoret dan digantikan oleh dua orang lainnya, yakni Beti Kristiani dan Risda Mardiana. “Karena tadi ada persoalan terkait Said Didu dan Haris Azhar, maka kami memasukkan Betty dan satu orang lagi itu,” kata Nasrullah.
Masalah muncul ketika Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga meminta kepada majelis hakim MK kembali memasukkan nama Haris dan Said. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga lalu memohon agar majelis hakim MK dapat menyumpah Said dan Haris dan dikabulkan.
Mereka juga mencoret Beti dan Risda dari daftar saksi. Hanya saja, keduanya ternyata telah ikut disumpah di awal persidangan.
“Kami tidak membantah tentang kemungkinan dua orang sudah disumpah. Tapi kami sudah menyampaikan kepada majelis bahwa saksi Haris Azhar dan Said Didu akan jadi saksi hari ini dan belum datang, maka nanti disumpah,” kata Nasrullah.
(Baca: Terus Diinterupsi, Hakim MK Ancam Usir Bambang Widjojanto dari Sidang)
Nasrullah berdalih pihaknya tak tahu jika Betty dan Risda ternyata telah disumpah. Karenanya, Nasrullah menyebut pihaknya akan menarik Beti dan Risda.
Meski demikian, Nasrullah tetap meminta agar Haris dan Said bisa menjadi saksi dan disumpah. “Ini bukan penggantian. Said Didu dan Haris Azhar sudah kami jelaskan tadi, akan kami hadirkan dan majelis sudah membolehkan,” kata Nasrullah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, majelis hakim tetap akan menjadikan Haris dan Said sebagai saksi. Sebab, hal tersebut telah menjadi keputusan di awal persidangan. “Untuk Haris Azhar dan Said Didu itu tetap karena sudah keputusan untuk Mahkamah ini,” kata Enny.
Hal senada disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Hanya saja, Suhartoyo menilai Said saja yang bisa dijadikan sebagai saksi. Sebab, Haris diketahui batal menjadi saksi dalam persidangan di MK. “Jadi ditambah satu saja,” kata Suhartoyo.
(Baca: Saksi Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Bermasalah, Tapi Tak Bisa Memastikan)
Atas dasar itu, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengajukan keberatan. Ali tak ingin ada kesan dijadikannya Haris dan Said sebagai saksi seolah-olah menjadi cadangan. “Pada pokoknya, kami hormati sikap Mahkamah, tapi izinkan kami menyatakan keberatan demi tertibnya hukum acara di Mahkamah,” kata Ali.
Hal senada disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basari. Menurut Taufik, keberatan diajukan karena ingin menjaga martabat, marwah, dan komitmen tak adanya penggantian saksi dari proses sejak awal.
“Karena itu kami dari kuasa hukum pihak terkait menyatakan keberatan dengan apa yang disampaikan kuasa hukum pemohon,” kata Taufik.
Alasan Haris Azhar Mundur sebagai Saksi Prabowo
Haris Azhar menyatakan mundur sebagai saksi Prabowo karena menilai mantan Danjen Kopasus tersebut memiliki catatan pelanggaran HAM. Prabowo menurut catatan Komnas HAM, merupakan salah satu pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang pada 1997-1998.
Haris menjelaskan dirinya dalam sengketa Pilpres ini terkait dengan posisinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulman Azis. Sulman memiliki informasi mengenai dugaan perintah dari Kapolres Garut, Jawa Barat untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
(Baca: MK Tolak Permintaan Penambahan Saksi oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga)
"Status Bapak AKP Sulman Aziz dapat dikatakan sebagai whistle blower,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya.
Kepada Haris, Sulman Aziz mengemukakan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.
Haris mempersilahkan penggunaan keterangan yang dia sampaikan dalam keterangan pers yang dibuatnya. "Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz yang hadir untuk dimintai keterangan menjadi saksi," kata Haris.