Haris Azhar Batal Jadi Saksi Prabowo, Kesaksian Said Didu Dipersoalkan

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2019, 20:51
haris azhar dan said didu saksi prabowo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6). 

Persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mempersoalkan dua saksi dari tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim Kuasa Hukum dari KPU dan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mempersoalkan dua saksi Prabowo yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Keberatan tersebut bermula dari pertanyaan majelis hakim MK kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terkait keberadaan Haris dan Said. Pasalnya, Haris dan Said sejak pagi belum disumpah untuk pemeriksaan dalam persidangan.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah lantas menyatakan bahwa keduanya sudah didaftarkan ke panitera sebagai saksi. Haris dan Said sebelumnya masuk dalam 15 saksi yang dijadwalkan hadir oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada Rabu (19/6).

(Baca: Haris Azhar & Said Didu Masuk Daftar Saksi Sidang MK dari Tim Prabowo)

Namun, nama keduanya dicoret dan digantikan oleh dua orang lainnya, yakni Beti Kristiani dan Risda Mardiana. “Karena tadi ada persoalan terkait Said Didu dan Haris Azhar, maka kami memasukkan Betty dan satu orang lagi itu,” kata Nasrullah.

Masalah muncul ketika Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga meminta kepada majelis hakim MK kembali memasukkan nama Haris dan Said. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga lalu memohon agar majelis hakim MK dapat menyumpah Said dan Haris dan dikabulkan.

Mereka juga mencoret Beti dan Risda dari daftar saksi. Hanya saja, keduanya ternyata telah ikut disumpah di awal persidangan.

“Kami tidak membantah tentang kemungkinan dua orang sudah disumpah. Tapi kami sudah menyampaikan kepada majelis bahwa saksi Haris Azhar dan Said Didu akan jadi saksi hari ini dan belum datang, maka nanti disumpah,” kata Nasrullah.

(Baca: Terus Diinterupsi, Hakim MK Ancam Usir Bambang Widjojanto dari Sidang)

Nasrullah berdalih pihaknya tak tahu jika Betty dan Risda ternyata telah disumpah. Karenanya, Nasrullah menyebut pihaknya akan menarik Beti dan Risda.

Meski demikian, Nasrullah tetap meminta agar Haris dan Said bisa menjadi saksi dan disumpah. “Ini bukan penggantian. Said Didu dan Haris Azhar sudah kami jelaskan tadi, akan kami hadirkan dan majelis sudah membolehkan,” kata Nasrullah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, majelis hakim tetap akan menjadikan Haris dan Said sebagai saksi. Sebab, hal tersebut telah menjadi keputusan di awal persidangan. “Untuk Haris Azhar dan Said Didu itu tetap karena sudah keputusan untuk Mahkamah ini,” kata Enny.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...