Tim Hukum Jokowi Nilai Gugatan Prabowo-Sandi Menyimpang dari Aturan
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta menilai gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling menyimpang dari Undang-undang dan Peraturan MK. Salah satu alasannya karena gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal.
Sebab, pokok permohonan dalam gugatan Prabowo-Sandi tidak membuat mengenai perselisihan suara. "Aneh bin ajaib (masalah perselisihan suara) tak ditemukan dalam permohonan ini," kata Wayan di Posko Cemara, Jakarta, Senin (17/6).
Selain itu, Wayan menilai gugatan Prabowo-Sandi secara formil berantakan. Jika secara formil berantakan, Wayan menilai gugatan tersebut secara materiil menjadi tidak layak.
(Baca: KPU Akan Serahkan Dokumen Jawaban ke MK Selasa Pagi)
Lebih lanjut, Wayan mempersoalkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang memperbaiki permohonan gugatan. Menurutnya, perbaikan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga serupa dengan permohonan baru.
Sebab, petitum dalam dokumen perbaikan permohonan bertambah dari tujuh menjadi 15. Hal tersebut lantas dianggap tidak sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019.
"Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga berusaha untuk membelok keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan pada 24 Mei 2019 dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru," kata Wayan.
(Baca: MK Dinilai Tak Tegas Menentukan Acuan Sengketa Pilpres)
Dengan bertambahnya petitum dan dalil dalam gugatan Prabowo-Sandiaga, Wayan menilai hal tersebut akan semakin sulit dibuktikan. Pasalnya secara teori, gugatan akan semakin baik jika semakin ringkas.
Wayan pun menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sedang merancang kekalahannya sendiri dengan memperbanyak dalil dan petitum dalam gugatan. "Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," kata Wayan.
Ada pun, Wayan menilai upaya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga memperbanyak kutipan para pengacara dan ahli dalam dokumen gugatan merupakan hal yang sia-sia. Sebab, Wayan menilai putusan hakim MK hanyalah berdasarkan pertimbangan alat bukti dan dasar hukum.
"Yang terjadi pendapat pengacara berserakan di kubu 02. Itu kan kerjaan sia-sia ibarat menggantang asap," kata Wayan.
(Baca: Revisi Materi Gugatan, Kubu Prabowo Merinci 5 Dalil Kecurangan Pilpres)
Pada sidang perdana gugatan Pilpres di MK pada Jumat (14/6), tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendalilkan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Dalil kecurangan yang diutarakan BPN Prabowo-Sandiaga terdiri dari lima, yakni penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media serta diskriminasi perlakuan dan penegakan hukum.
Lima dalil ini sudah tertera dalam permohonan yang disampaikan 24 Mei lalu, namun dalam perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan pada sidang di MK, BPN Prabowo-Sandiaga merinci dalil-dalil yang dituduhkan ke kubu Jokowi-Ma'ruf.
BPN Prabowo-Sandi juga menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi untuk memenangkan Pilpres 2019 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Karena dalil kecurangan itulah, BPN Prabowo-Sandiaga menyebut Jokowi-Ma'ruf harus diskualifikasi dari Pilpres 2019 serta meminta MK untuk menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres 2019. Tuntutan BPN Prabowo-Sandiaga jika MK tidak mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf adalah, meminta agar pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional.