Jabatan Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo dan Jokowi Dikritik
Ada pun dari Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, nama yang disorot yakni Juri Ardiantoro. Selain menjadi advokat, mantan Ketua KPU itu saat ini menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian V (Bidang Politik dan Pengelolaan Isu Polhukam) Kantor Staf Presiden.
Juri diangkat sebagai tenaga ahli di KSP pada Mei 2018 lalu. Pengangkatan Juri di KSP ketika itu bersamaan dengan Ali Mochtar Ngabalin, Hari Prasetyo, dan Novi Wahyuningsih.
Meski telah cuti, Ray menilai hal tersebut tak cukup. Sebab, dia menilai status jabatan di pemerintah pusat dan daerah tetap melekat kepada mereka. Ray pun menilai Bambang, Denny, dan Juri harus mundur dari jabatannya saat ini. "Ayo mundur. Tunjukkan bahwa etika itu penting," kata Ray.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw juga menyatakan hal senada. Menurut Jerry, Bambang, Denny, dan Juri bisa terjerat pidana jika bekerja sebagai advokat sekaligus pejabat di pemerintah pusat dan daerah.
Karenanya, ketiganya mesti menjelaskan bagaimana status mereka saat ini. "Jangan seolah menjadi sesuatu hal yang biasa sehingga standar etik itu hilang," ucapnya.