Pertamina Hitung Ulang Kinerja Keuangan 2018, Laba Masih Tanda Tanya
Pertamina belum juga merilis laporan keuangan tahun lalu. Penyebabnya, pemberlakuan formula baru untuk perhitungan harga dasar Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan penugasan. Formula baru tersebut terbit pada April 2019 dan berlaku surut dari 1 Januari 2018.
Direktur Keuangan Pertamina Pahala N. Mansury mengatakan laporan keuangan Pertamina sedang dihitung ulang, termasuk untuk besaran subsidi solar yang diterimanya. "Laporan keuangan lagi dihitung ulang, sama BPK juga," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat melansir laba Pertamina pada 2018 hingga kuartal III hanya mencapai Rp 5 triliun. Namun, beberapa bulan lalu, Pahala memastikan perolehan laba sepanjang 2018 di atas itu.
Perolehan laba yang sempat disebut hanya Rp 5 triliun menjadi sorotan. Sebab, itu artinya laba Pertamina semakin anjlok. Sebagai gambaran, laba perusahaan mencapai 3,14 triliun atau sekitar 42,3 triliun pada 2016, lalu turun menjadi 2,4 miliar atau sekitar 32,2 triliun pada 2017.
(Baca: Pertamina Alokasikan Rp 27,4 Triliun untuk 98 Proyek Hulu Migas)
Adapun peraturan yang mengharuskan Pertamina menghitung ulang laporan keuangan adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan pada 2 April 2019.
Kepmen ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan sebagai berikut : Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter; Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter. Sedangkan formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 yaitu 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.