Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pimpinan KPK Bereskan Masalah Internal
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5). Mereka datang untuk meminta para pimpinan KPK saat ini menyelesaikan permasalahan internal lembaga antirasuah.
Di antara permasalahan internal KPK tersebut, seperti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Deputi Penindakan Irjen Firli dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. "Keduanya diduga melanggar etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana.
Kurnia mengatakan, Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018. Padahal ketika itu KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Dalam kasus tersebut, Kurnia menduga TGB ikut terlibat. Bahkan, TGB pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. "Tentu perbuatan Deputi Penindakan KPK ini berpotensi melanggar Peraturan a quo pada poin Integritas angka 12," kata Kurnia.
(Baca: KPK Kembali Cecar Peran Dirut Pertamina dalam Kasus PLTU Riau-1)
Sementara itu, Pahala diketahui pernah mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Kurnia menyebut hal tersebut janggal lantaran perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga antirasuah.
"Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia menyatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli dan Pahala pada Oktober 2018. Hanya saja, hingga saat ini pimpinan KPK tak kunjung mengumumkan perkembangan laporan tersebut.
Padahal, Kurnia menyebut pihaknya sebagai pelapor memiliki hak untuk diberikan informasi terkait hal tersebut. Kurnia khawatir kondisi tersebut akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas KPK.
Atas dasar itu, dia mendesak KPK untuk segera memberi respon mengenai perkembangan penanganan beragai laporan dugaan pelanggaran etik di dalam KPK. Lebih lanjut, Kurnia meminta pimpinan KPK menindaklanjuti petisi yang telah dilayangkan Wadah Pegawai KPK.
(Baca: KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula dari Kantor Menteri Perdagangan)
Petisi tersebut terkait keluhan para pegawai KPK tentang mandeknya penanganan kasus di internal Kedeputian Penindakan. "Ini demi menjaga kredibilitas dan integritas KPK," kata Kurnia.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menambahkan, permasalahan di dalam internal lembaga antirasuah tidak bisa dibiarkan. Sebab, masalah ini dapat mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Padahal, Abraham menilai KPK harus berkonsentrasi penuh karena masih banyak koruptor yang perlu diusut kasusnya. "Kami paham bahwa itu pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan secara cepat kalau gangguan internal tetap ada," kata Abraham.
Lebih lanjut, Abraham meminta pimpinan KPK tidak takut dan loyo dalam menyelesaikan masalah dalam internal lembaga antikorupsi. Jika pimpinan KPK tidak berani mengambil keputusan, dia khawatir marwah KPK nantinya bisa dipertanyakan.
"Oleh karena itu pimpinan KPK seharusnya menjaga marwah KPK agar masyarakat tetap bisa percaya dan memberikan dukungan yang kuat bagi KPK," kata Abraham.
(Baca: Sebulan Rawat Inap di RS Polri, Romahurmuziy Kembali Masuk Rutan KPK)