Satgas Temukan 35 Kasus Politik Uang, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

Muchamad Nafi
17 April 2019, 06:54
Warga memakai topeng sambil menunjukkan stiker bertuliskan "Tolak dan Lawan Politik Uang". Satgas Anti-Politik Uang menyisir dugaan praktik jual-beli suara di penjuru Tanah Air. Satu amplop berisi mulai Rp 100 hingga 500 ribu.
ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Warga memakai topeng sambil menunjukkan stiker bertuliskan \"Tolak dan Lawan Politik Uang\" saat mengikuti Sosialisasi pengawasan partisipasif dan deklarasi tolak politik uang di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2019). Kegiatan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) setempat itu untuk memberi pendidikan warga tentang Pemilu (pemilihan umum) serta mengajak warga untuk menolak politik uang (money politic).

Hingga semalam, Satgas Anti-Politik Uang menangani puluhan kasus dugaan jual-beli suara alias money politic dalam Pemilu 2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan ada 35 kasus politik uang yang sedang dibereskan.

Dari 35 kasus tersebut, tiga di antaranya masuk tahap penyidikan. Sementara sisanya dalam proses penilaian oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). “Kalau Panwaslu konstruksikan itu sebagai tindak pidana pemilu, kasus segera dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu yang mempunyai waktu 14 hari untuk menyelesaikannya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4).

(Baca: Peserta Pemilu 2019 Diminta Tanggung Jawab Cabut Alat Peraga Kampanye)

Sejumlah kasus politik uang tersebut terjadi di beberapa daerah di Tanah Air, di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kota Bekasi dan Cianjur (Jawa Barat), Semarang dan Boyolali (Jawa Tengah), dan Bantul (DIY). Kemudian di Bener Meriah (Aceh), Pasaman Barat (Sumatera Barat), Karimun (Kepulauan Riau), NTB tiga kasus, Kupang (NTT) dua kasus dan Sumbawa (NTB).

Politik uang juga terjadi di Kota Gorontalo dua kasus, Gorontalo Utara tiga kasus, lalu Baubau (Sulawesi Tenggara), Palu dan Poso (Sulawesi Tengah), Bitung Timur (Sulawesi Utara), Bulukumba dan Bone (Sulawesi Selatan), Tidore dan Halmahera Utara (Maluku Utara).

Di luar itu masih ada kasus di Singkawang (Kalimantan Barat) sebanyak dua kasus, Bulungan (Kalimantan Utara), dan Fakfak (Papua Barat). (Baca juga: Jika Tak Ada Kejutan, PDIP dan Gerindra Bisa Ambil Posisi Dua Besar)

Hari ini pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai pukul 07.00 waktu setempat. Masyarakat akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Pusat. Juga memilih calon DPD dan presiden. Saat ini sudah memasuki masa tenang setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu 13 April 2019.

Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Politik Uang di Jakarta Utara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tiga orang diamankan tim Satgas Anti-Politik Uang di Jakarta Utara. Para pelaku adalah Wakil Ketua DPC Jakarta Timur berinisial CL, Ketua MTC Kecamatan Tanjung Priok inisial DL dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 3 inisial MT.

Menurut dia, ketiganya ditangkap di Posko MTC Warakas, Jalan Warakas III Gang 8 Nomor 13, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Senin (15/4). Dari tangan ketiganya, tim satgas menyita barang bukti 80 amplop yang masing-masing amplop berisi Rp 500 ribu dan surat Badan Pemenangan Provinsi DKI Jakarta perihal mandat saksi TPS tanpa nomor tertanggal 16 April 2019.

(Baca: Esok Subuh, Rizieq Shihab Akan Beri Arahan Pemilu 2019 Lewat Video)

Polisi terus menyisir sejumlah daerah untuk menemukan pelanggaran pidana pemilu yang biasanya marak mendekati hari pemungutan suara. Dedi mengatakan sejauh ini sedikitnya ada 35 kasus politik uang yang ditangani tim Satgas Anti-Politik Uang.

Polda Jawa Timur Tangkap Terduga Politik Uang

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur juga melakukan dua penangkapan terkait kasus dugaan politik uang di wilayah itu saat masa tenang Pemilu 2019. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan dugaan politik uang pertama terjadi di Lamongan, Selasa (16/4) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan mobil yang membawa uang senilai Rp 1 miliar. “Penangkapan di Lamongan, tetapi masih diplenokan Bawaslu,” ujar Barung di Surabaya, Selasa (16/4).

(Baca: Usai Mencoblos, Prabowo Akan Pantau Hitung Cepat)

Tak hanya uang, polisi menangkap dua orang yang mengaku dari salah satu partai yang membawa uang untuk diakukan pemeriksaan. Mereka diduga termasuk peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019 Lamongan dari Partai Gerindra.

Selain di Lamongan, polisi juga menangkap terduga politik uang lainnya di kawasan Gayungan, Surabaya, pada Selasa, pukul 05.30 WIB. “Penangkapan dilakukan oleh tim siber Polrestabes Surabaya. Setelah mencurigai sebuah mobil,” ujarnya.

(Baca: Pertarungan Sengit di Babak Akhir Pilpres 2019)

Barung juga menjelaskan dugaan politik uang untuk serangan fajar ini dari Partai Gerindra yang melibatkan anggota struktural Gerindra Jatim. “Ada beberapa orang diamankan. Sudah diperiksa di Kantor Bendahara Partai Gerindra,” tegasnya.

Adapun jumlah uang yang diamankan hampir Rp 260 juta. Uang tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu untuk diplenokan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu.

Satgas Tangkap 14 Orang dalam OTT Politik Uang Caleg Sumut

Dari Sumatera Utara, Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan juga menangkap 14 orang yang diduga terlibat politik uang menjelang Pemilu 2019. Awalnya, tim satgas menangkap empat orang yakni SB, MH, FI dan Ri pada Senin (15/4). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga ponsel, 87 amplop yang masing-masing berisi Rp 200 ribu serta satu kartu nama caleg MS.

Dari keterangan tersangka diketahui mereka mendapatkan paket amplop dari seseorang berinisial FH. Tim pun bergerak menuju rumah diduga FH berada. Di sana, tim mengamankan 10 orang lainnya yakni FH, AAS, SKS, KAS, HH, MRH, HS, IH, MLS dan Har.

(Baca: Ada Upaya Delegitimasi KPU dan Bawaslu, Publik Diajak Kawal Pemilu )

Har diketahui pejabat daerah di Kabupaten Paluta dan suami dari caleg MS. Di rumah tersebut, tim menyita 118 amplop dengan isi berupa uang dengan variasi besaran Rp150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu dan kartu nama caleg MS.

Empat belas tersangka tersebut beserta barang bukti yang disita telah diserahkan ke Panwas Pemilu untuk diproses lebih lanjut. “Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Panwas Kabupaten Paluta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...