PPATK Bongkar Modus Baru Politik Uang: Ambil Dana Jauh Sebelum Pemilu

Dimas Jarot Bayu
5 April 2019, 19:44
PPATK menemukan adanya kandidat Pemilu 2019 yang menarik dana dari rekening bank pada dua atau tiga tahun sebelumnya dan menempatkannya pada rumah aman dalam bentuk tunai.
Arief Kamaludin|KATADATA
PPATK menemukan adanya kandidat Pemilu 2019 yang menarik dana dari rekening bank pada dua atau tiga tahun sebelumnya dan menempatkannya pada rumah aman dalam bentuk tunai.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada beberapa modus baru yang dilakukan kandidat agar tidak terlacak melakukan politik uang dalam Pemilu 2019. Salah satu modusnya yaitu dengan menarik uang jauh-jauh hari sebelum masa Pemilu.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan, ada kandidat yang menarik dana dari rekening bank pada dua atau tiga tahun sebelum Pemilu. Kemudian, dana tersebut disimpan di rumah aman (safehouse) secara tunai.

Menjelang hari pemungutan suara, dana tersebut diambil oleh kandidat untuk dibagikan kepada masyarakat. "Uangnya diambil, dipecah-pecah uangnya, dikasih (kepada masyarakat)," kata Firman di Hotel Ashley, Jakarta, Jumat (5/4).

(Baca: Luhut Tepis Jual Beli Suara saat Kunjungan ke Pesantren di Madura)

Menurut dia, modus tersebut dilakukan untuk menghindari temuan aliran dana mencurigakan Pemilu 2019. Adapun dana tersebut belum tentu terpantau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran berada di luar rekening khusus dana kampanye.

"Harusnya uang kegiatan yang dipakai harus diambil dari dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU," kata Firman.

Selain itu, PPATK juga menemukan modus baru politik uang dalam bentuk jaminan asuransi kecelakaan. Jaminan asuransi itu ditawarkan kepada masyarakat agar mau memilih kandidat terkait. "Itu kan sama juga diberikan janji yang bernilai," kata dia.

(Baca: Sandiaga Sumbang 61% Kebutuhan Dana Kampanye Kubu Nomor Urut 02)

Sejauh ini, ada satu orang calong legislatif yang diduga menggunakan modus tersebut. PPATK telah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu pada Maret 2019 untuk ditindak lanjuti.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...