Wajib Tanam Bawang Putih oleh Importir, Capai 5.500 Hektar
Yogyakarta,- Hingga 2019, para importir bawang putih, setidaknya telah menanam komoditas ini di lahan seluas 5.500 hektar. Importir, sejak 2017 diwajibkan pemerintah memproduksi 5 persen dari total pengajuan rekomendasi impornya. Upaya ini dilakukan untuk memperluas areal tanam bawang putih demi mengejar target swasembada 2021.
"Pemerintah sangat mengapresiasi keseriusan dan komitmen importir melaksanakan wajib tanamnya. Tentu pemerintah berkewajiban mendukung dengan insentif kebijakan di semua lini yang lebih berorientasi pada output", kata Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi, saat membuka Pertemuan Evaluasi Wajib Tanam RIPH 2018 dan sosialisasi petunjuk teknis penanaman bawang putih di Yogyakarta, Jumat (22/2).
Suwandi menekankan untuk mempercepat swasembada, penanaman bawang putih oleh importir maupun APBN dilaksanakan di lokasi baru. Istilahnya, perluasan areal tanam baru (PATB). Sebab menurut Suwandi, kunci swasembada adalah ekstensifikasi tanam dan peningkatan produktivitas panen. Suwandi mengingatkan agar Dinas Pertanian turut membantu para importir yang masuk ke wilayahnya termasuk untuk mengecek lapangan dan pengontrolan oleh penyuluhnya.
"Tolong dibantu agar jangan sampai menurunkan semangat petani dan importir. Ingat untuk bekerja amanah untuk nusa dan bangsa," ujarnya.
Valentino, perwakilan importir bawang putih yang merealisasikan wajib tanamnya di wilayah Jawa Tengah, menyampaikan dukungannya terhadap program swasembada. Namun pihaknya meminta supaya kendala-kendala di lapangan menjadi perhatian pemerintah.
"Investasi kami untuk tanam bawang putih sudah miliaran. Ini bukti keseriusan kami para importir untuk mendukung swasembada," ungkapnya.
Valentino menambahkan, importir wajib menyerap hasil penanaman untuk dijadikan benih. Sehingga menurutnya, jika para importir harus menanggung sarana dan infrastruktur perbenihan akan memberatkan,
"Mohon dukungan pemerintah membangun gudang benih, karena rumah-rumah petani sudah tidak mampu menampung produksi yang ada," pintanya.
Pada kegiatan ini, Inspektorat Jenderal Kementan dan Satgas Pangan POLRI sepakat program wajib tanam bawang putih tetap dilanjutkan. Kombes Pol Helfy Assegaf mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung program ini dan berjanji menindak pelanggar SOP. Satgas Pangan tetap mengedepankan preventif kepada petani dan importir, agar tidak menimbulkan konflik sosial.
"Penegakan hukum diambil sebagai langkah terakhir. Kami sudah mengidentifikasi berbagai modus operandi penyimpangan pelaksanaan program ini. Kami berharap ke depannya bisa lebih baik lagi," kata Helfy.
Senada dengan Helfy, Inspektur Jenderal Kementan, Justan Ridwan mengingatkan pihak-pihak yang bermitra untuk menjaga etika dalam menjalankan wajib tanamnya. Faktor risiko gagal panen, gagal tanam, gagal pasar, bahkan gagal koordinasi perlu dijadikan pertimbangan dalam penyusunan aturan.
"Orientasi ke output yaitu tanamnya, jangan mempersulit," tegasnya.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Muh. Ismail Wahab menyatakan optimistis program wajib tanam akan berjalan baik.
"Selama komunikasi lancar, wajib tanam ini tidak ada yang terasa berat," ungkapnya.
Pada akhir pertemuan pemerintah pusat bersama dinas, petani, dan importir, sepakat akan terus bersinergi untuk mendukung swasembada bawang putih 2021, yang diawali dengan pencapaian target mandiri benih dalam negeri 2019.