Anggaran Minim, KPU Hanya Fasilitasi Tiga Spot Untuk Iklan Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mampu memfasilitasi tiga spot untuk iklan kampanye terbuka peserta Pemilu pada 24 Maret hingga 13 April mendatang dikarenakan keterbatasan anggaran. Ketiga spot iklan kampanye terbuka yang difasilitasi KPU adalah iklan di media cetak (koran harian), media elektronik (radio dan televisi), serta media daring.
Para peserta Pemilu 2019 selanjutnya dipersilakan beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tapi gagasannya adalah paling banyak 10 spot,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Ruang Rapat Utama KPU, Jakarta (14/2).
Iklan kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol) peserta Pemilu paling banyak tiga media untuk koran harian, tiga media untuk radio, dan empat media televisi. Sedangkan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan parpol lokal Aceh paling banyak satu media (koran harian), tiga media (radio), dan satu media (televisi).
(Baca: Persiapan Debat Capres, KPU dan Panelis Gelar Pertemuan dengan LSM )
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, proses pengadaan tiga spot kampanye terbuka akan dilakukan melalui lelang kepada semua media secara terbuka. Untuk media daring (online), pihak KPU akan tetap mengakomodasi peserta Pemilu untuk beriklan tetapi dengan jumlah yang terbatas.
Terkait keterbatasan jumlah tersebut masih akan didiskusikan pekan depan oleh KPU, apakah sama 10 spot atau ada kemungkinan penambahan. “Karena prinsipnya adalah KPU harus menjaga kesetaraan setiap peserta Pemilu,” kata Wahyu. Nantinya, regulasi mengenai spesifikasi fasilitasi iklan kampanye ini akan disempurnakan kembali setelah mendapat masukan dari Dewan Pers.
Wahyu juga menjelaskan, dalam rapat tersebut diambil dua opsi untuk kebijakan rapat umum kampanye, yakni tidak dibatasi sistem zonasi dan dibagi dalam dua zona. Untuk opsi tidak dibatasi zonasi, kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, yaitu dari 24 Maret-13 April 2019.
"Opsi yang kedua akan kita bagi dalam dua zona mengikuti ada dua kandidat calon presiden dan wakil presiden sehingga pembagian tatalaksana akan menjadi lebih mudah," katanya.
(Baca: Masa Perubahan Generasi, Pilpres 2024 Diprediksi Lebih Menantang)