Mempertanyakan Nasib SKK Migas dalam RUU Migas
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 masih terus dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Dalam draf revisinya disebutkan pengelolaan migas nasional akan dikuasakan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Saat ini pengelolaan hulu migas masih dipegang oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hingga UU Migas yang baru disahkan.
Muncul pertanyaan bagaimana nasib Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut Anggota Komisi VII Ridwan Hisjam, status SKK Migas tidak memiliki cantolan hukum yang kuat. SKK Migas merupakan pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang telah dibubarkan pada 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Melalui Perpres ini, pemerintah membentuk SKK Migas untuk menggantikan BP Migas dalam pengelolaan hulu migas.
"BP Migas sudah tidak bisa dipakai, makanya presiden mengeluarkan perpres untuk mengangkat SKK Migas, (tapi) tidak ada cantolan hukumnya," ujar Ridwan saat dihubungi katadata.co.id, Selasa (12/2). (Baca: Jokowi: RUU Migas Harus Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola Energi)
Nantinya, Undang-Undang Migas yang baru akan mengatur mekanisme pengelolaan sektor hulu migas dan siapa yang akan memegang kuasa atas tambang migas. Saat ditanya lebih rinci mengenai seperti apa BUK ini, Ridwan belum bisa menjelaskan karena masih dalam tahap pembahasan.
Anggota Komisi VII lainnya, Ramson Siagian, juga belum bisa menjelaskan seperti apa status SKK Migas dan BUK dalam RUU Migas. Dia mengatakan pembahasan revisi UU Migas masih belum jelas saat ini. "Soal RUU Migas belum jelas, jangan tanya sekarang. Besok saja sehabis pemilu," ujarnya saat dihubungi katadata.co.id, Rabu (13/2).
(Baca: Pembahasan RUU Migas Tunggu Keputusan Jokowi)
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menyetujui draf RUU Migas untuk dibahas dengan Pemerintah pada Desember 2018. Tercatat ada 10 fraksi yang sepakat membahas draf tersebut yaitu Golkar, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.
Terdapat sejumlah poin yang tercantum dalam RUU Migas tersebut.Pertama, Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh BUK Migas, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.