Pembahasan RUU Migas Tunggu Keputusan Jokowi

Image title
12 Februari 2019, 18:41
DPR
Katadata | Arief Kamaludin
Gedung MPR/DPR

Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi (Migas) masih dalam tahap pembahasan di DPR. Kini pembahasannya terhenti, karena pembentukan draft rancangan UU ini masih harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"RUU Migas ini sedang dalam pembahasan. Saat ini kami sedang menunggu dari presiden, karena sampai sekarang belum ada surat perintah," ujar Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam, saat dihubungi katadata.co.id (12/2). 

Revisi UU Migas ini sudah lama dibahas di DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Hingga saat ini, pendiskusian RUU ini di DPR sudah mencapai 1.464 hari. (Baca: Jokowi: RUU Migas Harus Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola Energi)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar pembentukan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dapat menjadi momentum mereformasi tata kelola migas di Indonesia. Ini bertujuan agar tata kelola migas dapat lebih efisien, transparan, sederhana, dan berkelanjutan.

Jokowi mengatakan, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya pembangunan yang strategis bagi Indonesia. Sehingga, RUU Migas diharapkan mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Jokowi meminta RUU Migas tidak hanya mendorong peningkatan produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional dan industri dalam negeri. 

Lebih lanjut, Jokowi meminta pengkajian RUU Migas dapat dilakukan secara cermat dan teliti. Dengan begitu, aturan baru ini nantinya tak bertentangan dengan konstitusi. (Baca: Pemerintah Tak Hadiri Undangan DPR, Pembahasan RUU Migas)

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menyetujui draf RUU Migas untuk dibahas dengan Pemerintah pada Desember 2018. Tercatat ada 10 fraksi yang sepakat membahas draf tersebut yaitu Golkar, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Terdapat sejumlah poin yang tercantum dalam RUU Migas tersebut. Pertama, Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh BUK Migas, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.

Kedua, Pemerintah pusat menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan BUK Migas. Batas dan syarat ditetapkan Presiden atas usul Menteri. Menteri sebelum menyampaikan usulan kepada Presiden melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...