Kontroversi 6 Pasal RUU Permusikan yang Ingin Dihapus oleh Musisi

Image title
6 Februari 2019, 22:00
Rancangan Undang-Undang Permusikan
Katadata / dok. Koalisi Nasional Penolak RUU Musik
Ratusan musisi membentuk koalisi nasional untuk menolak RUU Permusikan.

Lebih dari 200 pegiat permusikan meminta beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dihapus. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyatakan, regulasi ini harus selaras dengan undang-undang terkait lain.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, RUU Permusikan yang masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019 seharusnya sejalan bahkan saling melengkapi dengan regulasi lain, seperti UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"DPR harus posisikan RUU Permusikan sebagai elaborasi dari UU Pemajuan Kebudayaan. Tapi, perlu ada kajian akademik ulang dari awal, apakah memang perlu disusun undang-undang terkait industri permusikan," ucap Asfinawati, di Jakarta, Rabu (6/4).

(Baca juga: Bekraf Akan Tolak Pasal Janggal di RUU Permusikan

Baru-baru ini, sekitar 267 pelaku industri musik menggabungkan diri dalam koalisi nasional penolak RUU Permusikan. Mereka menyuarakan aspirasinya melalui petisi "Tolak RUU Permusikan" dalam platform Change.org. Per 6 Februari 2019 tercatat sebanyak 205.568 orang menandatanganinya.

“Kami melihat draf RUU ini secara fundamental tidak memenuhi standar ilmiah, tidak layak digunakan sebagai basis rancangan regulasi,” tutur Vokalis Grup Band Seringai Arian Tigabelas.

(Baca juga: Transaksi Tak Terdeteksi Bikin Sektor Seni Kurang Menonjol

Koalisi penolak RUU Permusikan juga menyebut bahwa sebanyak 19 pasal janggal dan enam di antaranya perlu dihapuskan, yaitu Pasal 5, 10,12, 13, 15, dan 20. Berikut ini bunyi enam pasal yang diminta dihapuskan.

Pasal 5 :
Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang ; a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 10 :
(1) Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi di bidang musik. (2) Dalam memfasilitasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat pertama (1), Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melibatkan pelaku usaha. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat pertama (1) dapat memanfaatkan fasilitas dan/atau ruang yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan tempat lainnya sesuai kebutuhan dan tanpa mengubah fungsi utamanya.

Pasal 12 :
(1) Pelaku usaha yang melakukan distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat pertama (1), pelaku usaha yang melakukan distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan bisnis.

Pasal 13 :
Pelaku usaha yang melakukan distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk musik yang didistribusikan ke masyarakat.

Pasal 15 :
Masyarakat dapat memanfaatkan produk Musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.

Pasal 20 :
(1) Penyelenggaraan musik harus didukung oleh pelaku musik yang memiliki kompetensi di bidang musik. (2) Dukungan pelaku musik sebagaimana dimaksud pada ayat pertama (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang musik.

Reporter: Rizka Gusti Anggraini

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...