Mendagri Perintahkan Pemda Pecat PNS yang Terbukti Korupsi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar segera memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi. Perintah ini untuk menindaklanjuti laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 393 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Tjahjo mengatakan, memecat PNS yang terbukti korupsi bukan jadi wewenang instansinya semata. Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, BKN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Hasil itu kami sampaikan ke daerah bahwa di daerah Anda ada yang ini (korupsi). Tolong segera diproses," kata Tjahjo di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (29/1).
Pernyataan Tjahjo ini merupakan tanggapan atas laporan KPK yang menilai proses pemberhentian PNS yang terbukti korupsi masih lambat. Menurut KPK, hal itu disebabkan oleh keengganan, keraguan atau penyebab lainnya dari para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta pemberhentian para PNS tersebut ditunda.
"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin.
Di luar data 2.357 PNS korupsi tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan total mencapai 891 orang. Menurut Febri, pemberhentian seluruh PNS yang korupsi seharusnya selesai pada akhir Desember 2018.
(Baca: JK: Kasus Korupsi Marak Akibat Birokrasi Lambat)
Oleh karena itu, KPK menyayangkan rendahnya komitmen PPK pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku. "KPK terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," ujar Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo September lalu juga mengatakan, pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang terbukti korupsi perlu segera dilakukan lantaran ada dua potensi pelanggaran. Pertama, hal tersebut tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, para ASN terlibat korupsi tersebut telah mencuri uang negara, namun mereka masih juga mendapatkan gaji. "Jadi semestinya diberhentikan tidak hormat," kata Agus.
(Baca: KPK: Proses Pemecatan Lambat, Baru 393 PNS Koruptor Diberhentikan)