Timses Jokowi Tak Tahu soal Penerbitan Indonesia Barokah

Ameidyo Daud Nasution
26 Januari 2019, 08:57
Tabloid Indonesia Barokah
ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH
Petugas Bawaslu menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019). Bawaslu Kota Tegal masih menyelidiki isi tabloid Indonesia Barokah yang sudah tersebar di sejumlah masjid dan yayasan di Kota Tegal dengan pengirim tak dikenal, karena Kantor Pos Kota Tegal menerima 11 kantong yang masing-masing kantong berisi 50 sampul (satu sampul berisi tiga eksemplar tabloid).

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengaku tidak mengetahui siapa yang berada di balik penerbitan tabloid Indonesia Barokah yang disebut mendiskreditkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan calon nomor urut 01 juga dinilai tidak diuntungkan dengan adanya peredaran tabloid yang menyasar sejumlah tempat ibadah tersebut.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, mengatakan peredaran tabloid tersebut di luar kendali TKN. "Secara institusi kami tidak tahu. Kami juga kaget itu dilakukan," kata Karding, di Jakarta, Jumat (25/1).

Meski demikian, Karding menilai tabloid tersebut tidak berisi kampanye hitam (black campaign) terhadap pasangan calon presiden tertentu. Menurutnya, isi dari tabloid itu relatif sesuai dengan data dan fakta sehingga cenderung sebagai kampanye negatif.

Berbeda dengan kampanye hitam, dia beranggapan kampanye negatif sah-sah saja dilakukan. "Asal ada data dan fakta. Yang tidak boleh itu kampanye hitam," kata Karding. Ia juga mempersilakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk melaporkan tabloid ini ke Dewan Pers.

(Baca: Bawaslu: Indonesia Barokah Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Kampanye)

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1). Laporan tersebut dilayangkan lantaran tabloid Indonesia Barokah dianggap mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 02 tersebut.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nurhayati mengatakan, pemberitaan di tabloid Indonesia Barokah mengandung ujaran kebencian dan fitnah. Hal tersebut, lanjut Nurhayati, terlihat dalam artikel berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" di halaman enam tabloid tersebut.

Nurhayati pun menilai ujaran kebencian dan fitnah muncul di berita "Prabowo Marah Media Dibelah" pada halaman lima tabloid tersebut. Menurutnya, pemberitaan tabloid Indonesia Barokah telah melanggar azas keberimbangan dan tidak beritikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik.

"Tabloid Indonesia Barokah edisi I Desember 2018 baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Prabowo dan Sandiaga," kata Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

(Baca: Timses Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...