Bawaslu Menduga Ada Pelanggaran dalam Penyampaian Visi Misi Capres
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada pelanggaran kampanye oleh dua pasangan calon presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat penyampaian visi-misi. Dugaan pelanggaran tersebut terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Pasal 279 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Ada pun pada Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018, kampanye di stasiun televisi baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang Pemilu.
Sementara, visi dan misi kedua calon presiden disiarkan di televisi di luar waktu yang ditetapkan. "Kami melihat ada dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1).
Afifudin mengatakan, pihaknya bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers akan melakukan kajian cepat terkait kasus tesebut. Kajian dilakukan untuk meninjau apakah penyampaian visi-misi tersebut merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.
(Baca: Debat Pilpres Dianggap Tak Signifikan Beri Efek Elektoral)
Alasannya, KPU selama ini belum menyusun jadwal kampanye di media massa secara jelas. Ketiadaan jadwal dari KPU kerap kali menjadi dalih lolosnya berbagai dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal.
Selain itu, Bawaslu akan menanyakan apakah KPU memang mempersilakan pasangan calon menyampaikan visi-misi secara pribadi tanpa adanya fasilitasi. Lebih lanjut, kajian ini ditujukan melihat apakah penyampaian visi-misi ini masuk ke ranah pelanggaran pidana atau hanya administratif.
"Kajian bersama ini sebagai langkah awal dalam penanganan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu di media elektronik," kata Afifudin.
Setelah kajian selesai, Bawaslu baru akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika dari kajian dan keterangan pihak terkait diketahui kesalahan berasal dari pasangan calon atau tim suksesnya, maka hal itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk memprosesnya. Namun jika kesalahan berasal dari media massa yang menyiarkannya, maka hal tersebut menjadi kewenangan KPI.
(Baca: Di Pidatonya, Prabowo Kritik Utang, BPJS, hingga Maraknya Bunuh Diri )
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan visi-misinya dalam program "Visi Presiden" pada Minggu (13/1). Program tersebut ditayangkan di lima stasiun televisi dengan durasi 30 menit.
Dalam program tersebut, Jokowi membeberkan pencapaiannya selama menjabat sebagai Presiden. Dia pun menyampaikan visi-misinya jika terpilih kembali untuk periode lima tahun ke depan.
Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyampaikan visi-misinya di Istora Senayan, Jakarta pada Senin (14/1). Kegiatan yang diisi pidato kebangsaan bertajuk "Indonesia Menang" itu juga disiarkan oleh beberapa stasiun televisi.
Dalam pidatonya, Prabowo banyak mengkritik kondisi Indonesia saat ini, mulai dari banyaknya bunuh diri karena faktor ekonomi, buruknya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga utang pemerintah. Dia juga sempat menyinggung banyaknya warga miskin yang tinggal hanya tiga jam perjalanan dari Istana Presiden namun sulit untuk makan.