Produsen Biodiesel Sanggupi Aturan Baru Tenggat Waktu Pemesanan B20

Michael Reily
21 September 2018, 13:53
biodiesel
Katadata | Arief Kamaludin

Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menyatakan kesanggupannya menjalankan aturan baru pemerintah terkait tenggat waktu pemesanan pembelian (Purchase Order/PO) dari badan usaha bahan bakar minyak yang hanya dibatasi maksimal 14 hari sebelum waktu pengiriman. Aturan baru mengenai tenggat waktu itu diputuskan  untuk mengatasi kendala pengapalan dan transportasi pada pelaksanaan program B20.

Ketua Umum Aprobi Master Parulian Tumanggor menyatakan produsen siap menyesuaikan antara pemesanan dan pengiriman Fatty Acid Methyl Esters (FAME) ke badan usaha bahan bakar minyak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen supaya tidak ada masalah lagi,” kata Tumanggor di Jakarta, Kamis (20/9) malam.

(Baca : Atasi Kendala Distribusi, B20 Harus Dipesan 14 Hari Sebelum Pengiriman)

Menurutnya, permasalahan utama yang produsen rasakan dalam implementasi perluasan program mandatori B20 yakni terkait ketersediaan kapal. Program yang berjalan sejak 1 September 2018 ini mengakibatkan order kapal untuk kegiatan pengiriman naik signifikan dari jumlah kapal yang tersedia. Alhasil, ada sedikit pengiriman yang terlambat.

Selain itu,  mengenai lokasi atau jarak juga jadi kendala pendistribusian. Meski begitu, Aprobi optimistis pengiriman dapat lebih lancar mulai bulan depan. “Setelah evaluasi, kami yakin bulan depan tidak ada lagi masalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian kontrak dengan produsen bahan bakar minyak. Sebab, persiapan untuk proses distribusi  Oktober hanya tinggal 10 hari.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyatakan waktu 14 hari menurutnya cukup untuk badan usaha minyak nabati menyiapkan kapal dan transportasi pengiriman FAME kepada badan usaha bahan bakar minyak.

(Baca : Indonesia Timur Masih Kekurangan Pasokan Minyak Sawit untuk B20)

“Nanti akan kami  perkuat SOP (Standard of Procedure) dengan Keputusan Direktur Jenderal,” kata Djoko.

Dia menuturkan, keputusan  itu untuk menjamin ketersediaan FAME kepada badan usaha bahan bakar minyak. Sehingga program B20 berjalan lancar dan sesuai taget. Meski begitu, dia menyarankan perbedaan titik lokasi antar dari produsen FAME kepada depot penyalur bahan bakar minyak harus didetailkan dalam kontrak antarbadan usaha.

“Permasalahan bisa dibahas dengan duduk bersama, business to business,” ujarnya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...