Negara Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Tambang Ilegal
Aktivitas penambangan illegal mulai memberi dampak pada negara. Kegiatan tambang yang tak berizin itu membuat negara kehilangan penerimaan hingga triliunan rupiah per tahun.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah mengatakan ada ribuan titik lahan tambang di Indonesia yang tidak berizin. Luasnya mencapai 500 ribu hektare (ha).
Ribuan titik itu ada yang masih aktif dan tidak. “Ada 8683 titik yang terindiikasi tanpa izin,” kata Karliansyah, di Jakarta, Senin (10/9).
Akibat dari kegiatan itu, negara kehilangan penerimaan di sektor pertambangan untuk komoditas emas Rp 38 triliun. Sedangkan untuk komoditas dan nonemas penerimaan yang hilang bisa mencapai Rp 315 miliar per tahun.
Tak hanya penerimaan yang hilang, kegiatan tambang tanpa izin ini juga berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan. Alhasil, Kementerian LHK harus mereklamasi tanah yang sudah tercemar akibat kegiatan tambang ilegal, yang biasanya menggunakan sianida dan merkuri.
Dalam penanganannya Kementerian LHK menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) sebesar Rp 290 miliar pada tahun ini. Dari anggaran tersebut pihaknya hanya bisa melakukan reklamasi dua hingga tiga lokasi setiap tahunnya, dengan luas 8-12 hektare.
(Baca: Aliran Uang Haram Sektor Tambang Indonesia Diduga Mencapai Rp 23,89 T)
Kementerian LHK juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menangani masalah tersebut. Di antaranya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Maritim, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia.