Koalisi Desak Bawaslu Anulir Putusan Enam Bakal Caleg Eks Koruptor

Dimas Jarot Bayu
31 Agustus 2018, 16:14
Bawaslu
Antara

Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengoreksi putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meloloskan enam mantan narapidana koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Keenam bakal caleg eks koruptor tersebut berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, dan Bulukumba.

Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu anggota koalisi, menyatakan keputusan Panwaslu tersebut mengecewakan. Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Donal Fariz, perwakilan Bawaslu di enam daerah tersebut telah mencederai harapan publik untuk membangun pemilu yang berintegritas dan parlemen bersih.

Keputusan Panwaslu daerah ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Kami nilai ini sebuah akrobatik hukum,” kata Donal di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8).

(Baca juga: Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Jokowi: KPU Berwenang Membuat Aturan)

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang hadir di situ menambahkan bahwa koreksi dari Bawaslu perlu untuk memastikan pengawasan pemilu sesuai aturan. Hadar menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 harus dipatuhi semua penyelenggara pemilu yang ada, termasuk Bawaslu, setelah ditetapkan. 

Bawaslu, menurut Hadar, tak bisa memiliki interpretasi berbeda bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, belum ada keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terkait aturan KPU tersebut. “Yang perlu diawasi apakah pelaksanaan pemilu sesuai peraturan tersebut atau tidak. Bukan mengitepretasikan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai undang-undang,” kata Hadar.

Sementara itu, Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina menilai putusan enam Panwaslu daerah tadi mengakibatkan ketidakpastian hukum. Panwaslu di daerah lainnya bisa kebingungan apakah mereka harus merujuk kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan eks napi koruptor atau tidak. Jika Bawaslu tak mengoreksi putusan enam Panwaslu tersebut, Almas khawatir Panwaslu lainnya akan meloloskan bakal caleg berlatar eks koruptor.

Sebelumnya, Panwaslu daerah meloloskan enam mantan narapidana koruptor sebagai bakal caleg. Mantan napi korupsi yang lolos sebagai bakal caleg di Rembang yakni M Nur Hasan. Bakal caleg dari Hanura ini sempat tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada 2013.

Di Pare-pare, bakal caleg mantan napi koruptor berasal dari Perindo, yakni Ramadan Umasangaji. Ramadan pernah tersangkut kasus korupsi pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009. (Baca juga: Golkar Tetap Usung Caleg Berlatar Eks Napi Korupsi).

Mantan narapidana koruptor yang lolos sebagai bakal caleg dari Tana Toraja yakni Joni Kornelius Tondok. Bakal caleg dari PKPI ini sempat tersangkut kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003.

Di Sulawesi Utara, bakal caleg DPD dari mantan napi koruptor yakni Syahrial Damapolii. Syahrial sebelumnya pernah tersangkut kasus korupsi Manado Beach Hotel pada 2012. Adapun eks narapidana koruptor yang lolos sebagai bakal caleg DPD dari Aceh adalah Abdullah Puteh. Puteh pernah terlibat korupsi pembelian 2 helikopter ketika menjabat sebagai Gubernur Aceh. (Baca pula: Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Rp 1 Triliun oleh Sandiaga Tak Terbukti)

Terakhir, Andi Muttamar Mattotorang menjadi eks narapidana koruptor yang lolos sebagai bakal caleg dari Bulukumba. Bakal caleg dari Partai Berkarya ini sempat terlibat korupsi APBD Kabupaten Bulukumba tahun 2003.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...