Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Jokowi: KPU Berwenang Membuat Aturan

Image title
2 Juli 2018, 18:00
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan yang melarang mantan narapidana mendaftar jadi calon legislatif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan KPU memang berwenang untuk membuat aturan tersebut.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan yang namanya PKPU (Peraturan KPU)," kata Jokowi usai meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7).

Advertisement

Presiden pun menegaskan, bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dapat menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Kalau ada yang tidak puas, ada yang ingin komplain, ada yang ingin memperbaiki, silakan digugat saja di TUN. Kita ini negara hukum," katanya menambahkan. (Baca: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019)

Seperti diketahui, KPU resmi menetapkan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6). Dikutip dari laman resmi KPU, aturan larangan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tercantum pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h.

Pasal ini mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dengan ketentuan pada butir h, yang berbunyi: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement