Ombudsman Telusuri Dugaan Permintaan Tiket Gratis Asian Games

Dimas Jarot Bayu
30 Agustus 2018, 19:16
Venue Asian Games 2018
Katadata
Venue Lapangan Bola Volley untuk Asian Games 2018.

Ombudsman RI bakal menelusuri indikasi permintaan tiket pertandingan Asian Games 2018 secara gratis oleh penyelenggara negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan maladministrasi.

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida mengatakan, permintaan tiket Asian Games secara cuma-cuma menyalahi kewenangan para penyelenggara negara tersebut. "Itu kalau ada buktinya, tidak boleh itu," kata La Ode di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8).

(Baca juga: Menembus Venue Badminton Asian Games 2018 dengan Bantuan Calo)

Menurut La Ode, seharusnya para penyelenggara negara dan BUMN dapat membeli tiket Asian Games sebagaimana dilakukan masyarakat. Tindakan mereka, lanjut La Ode, dapat membuat masyarakat kesulitan mencari tiket tersebut.

Lebih lanjut, Ombudsman akan mencari bukti-bukti awal terkait indikasi permintaan tiket Asian Games secara gratis oleh penyelenggara negara dan BUMN. Jika bukti tersebut telah ditemukan, investigasi lebih mendalam bakal dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Kalau diberikan datanya pada kami, sedikit saja dibocorkan, kami akan bertindak," kata La Ode.

(Baca juga: Diputus Inasgoc, KiosTix Bukan Pilihan Utama Vendor Tiket Asian Games)

Indikasi adanya permintaan tiket Asian Games 2018 secara gratis oleh penyelenggara negara dan BUMN bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah pun tengah mendalami indikasi tersebut.

Penerimaan tiket gratis tersebut diduga sebagai gratifikasi yang dilarang Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/8).

Febri pun mengimbau agar para penyelenggara negara tersebut segara melapor ke KPK jika menerima tiket Asian Games secara cuma-cuma. Menurut Febri, kewajiban melaporkan gratifikasi telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

(Baca juga: Asian Games 2018 Ternoda Ulah Calo Tiket)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...