Perpres Atur Gaji Megawati Ratusan Juta di BPIP Akan Digugat ke MA

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
28 Mei 2018, 13:51
Joko Widodo & Megawati
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo dan Megawati saat bertemu di Istana Kepresidenan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP). Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyebutkan gaji mantan presiden Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112,5 juta per bulan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) berencana mengajukan uji materi peraturan presiden tersebut ke Mahkamah Agung. Alasannya Perpres Nomor 42 Tahun 2018 berpotensi melanggar tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, aturan pemberian gaji diatur berdasarkan basis kinerja, sementara jabatan sebagai dewan pengarah bersifat sukarelawan atau volunteer. "Kami mau gugat uji materi untuk membatalkan Perpres Gaji BPIP. Gaji semestinya hanya untuk kepala, deputi, dan lainnya yang bersifat fungsional," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Senin (28/5).

(Baca juga: Sri Mulyani Sebut Hoaks soal Gaji Jokowi Rp 553 Juta)

Boyamin mengatakan jabatan sebagai Dewan Pengarah, Penasehat atau apapun namanya sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter. Sehingga hak keuangannya hanya bersifat kondisional seperti transport, biaya hotel atau uang rapat.

"Kami yakin para dewan pengarah termasuk ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tsb karena beliau hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih," kata dia.

Dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang terbit akhir pekan lalu, selain Megawati yang menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP dengan gaji sebesar Rp 112,5 juta per bulan, beberapa anggota Dewan Pengarah BPIP juga mendapat gaji seratusan juta.

Mereka yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 100,8 juta. 

Adapun Kepala BPIP Yudi Latief akan mendapatkan gaji sebesar Rp 76,5 juta dan Wakil Kepala BPIP akan mendapat gaji sebesar Rp 63,7 juta. Sementara Deputi BPIP sebesar Rp 51 juta, dan Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36,5 juta. Selain gaji bulanan, para pejabat BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

(Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Beda Kebijakan THR Pegawai Honorer Pusat-Daerah)

Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Sundari meminta agar masyarakat tak terlau terburu-buru menggugat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 ke MA. Eva menilai lebih baik masyarakat menunggu penjelasan dari pemerintah terkait pemberian gaji dan fasilitas yang diberikan kepada pejabat BPIP.

"Pasti kami tidak akan menghalangi orang mau gugat Perpres, tapi ada baiknya menunggu dulu penjelasan dari pemerintah," kata Eva ketika dihubungi Katadata.co.id.

Eva menyarankan hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan penetapan gaji dalam Perpres tersebut. Menurut Eva, pemerintah pasti memiliki perhitungan yang masuk akal atas pemberian gaji dan fasilitas kepada pejabat BPIP.

"Yang menentukan gaji adalah pemerintah jadi kita tunggu penjelasan resmi pemerintah," kata Eva.

Eva sendiri menilai besaran gaji dan fasilitas kepada pejabat BPIP sudah tepat. Salah satu alasannya karena mereka mengurusi masalah penting terkait ideologi dan identitas bangsa.

Selain itu, Eva menilai selama ini para pejabat BPIP tak pernah digaji oleh pemerintah. Alhasil, wajar jika gaji yang diberikan kepada pejabat BPIP dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 cukup besar.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...