Anggap Rencana Penataan Tanah Abang Tak Jelas, Ombudsman Panggil Anies
Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta tidak puas atas laporan mengenai rencana penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Ombudsman pun memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan keterangan lisan, pekan depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Dominikus Dalu menilai Pemprov Jakarta tak memberikan solusi atas penanganan Tanah Abang. Pemprov memang telah memaparkan perencanaan dalam jangka panjang, menengah dan pendek, namun tanpa rincian target waktu yang jelas.
"Tak ada keterangan kapan akan melakukan relokasi, padahal sebentar lagi akan berlangsung Ramadhan dan Lebaran, yang akan membuat Tanah Abang makin sesak," kata Dominikus dihubungi Jumat (27/4).
(Baca juga: Anies-Sandi Siapkan Laporan Evaluasi Tanah Abang ke Ombudsman)
Ombudsman pada Senin (26/3) lalu menerbitkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang menyebutkan Pemprov Jakarta melakukan maladministrasi dalam kebijakan penataan Tanah Abang. Bila dalam 30 hari Anies tak memperbaiki kebijakan, Ombudsman mengancam memberikan rekomendasi yang dapat berujung Anies dapat dibebastugaskan sebagai gubernur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pemprov Jakarta siap memberikan keterangan kepada Ombudsman. Saat ini, pemprov mengalami kesulitan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi trotoar di kawasan Tanah Abang.
Padahal, setelah mendapat peringatan dari Ombudsman, Pemprov sempat berjanji akan membuat trotoar Tanah Abang steril dengan menutup Jalan Jatibaru untuk kegiatan berjualan.
“Makin hari makin banyak pedagang karena Tanah Abang itu kayak gula. Jadi semutnya makin banyak ya,” kata Sandiaga.
Sandiaga, mengatakan Pemprov Jakarta akan meminta bantuan berbagai pihak untuk menata Tanah Abang. “Kebetulan ada Ombudsman yang memberikan perhatian khusus, juga ada Kepolisian. Saya akan berkoordinasi dengan Dirlantas. Kami harapkan juga nanti tertata dengan baik di tahap kedua ini,” kata Sandiaga.
Dalam penataan tahap kedua, Sandiaga juga berencana merelokasi para pedagang Blok G Tanah Abang ke tempat penampungan sementara. Rencana ini bagian dari revitalisasi Pasar Blok G Tanah Abang. Selain itu penataan tahap kedua Tanah Abang akan terdiri dari pembangunan Skybridge dan revitalisasi Pasar Blok G Tanah Abang.
(Baca juga: Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan)
Ombudsman menyebutkan salah satu tindakan maladministrasi karena Pemprov DKI Jakarta yakni tidak kompeten dalam menata PKL di Jalan Jatibaru. Anies bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan DKI Jakarta belum mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru.
Kebijakan tersebut menimbulkan dampak kerugian secara ekonomi terhadap para pedagang Pasar Blok G Tanah Abang. Sebab, omzet pedagang Pasar Blok G Tanah Abang mengalami penurunan sebesar 50%-60% setelah pemberlakuan kebijakan tersebut.
Selain itu, penataan PKL di Jalan Jatibaru mengabaikan aspek keadilan karena pedagang Pasar Blok G yang patuh dan membayar retribusi kurang diperhatikan dengan adanya kebijakan tersebut. Kebijakan Anies juga dinilai masih parsial karena tanpa rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL.