Ombudsman Anggap 62 SHM dan 14 HGB di Pulau Pari Langgar Prosedur

Dimas Jarot Bayu
9 April 2018, 15:18
Aksi Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/3/2018).

Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menemukan tindakan maladministrasi dalam penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Ombudsman dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) menilai Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta pengabaian kebijakan hukum dalam penerbitan SHM dan HGB tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Dominikus Dalu mengatakan, penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Prosedur yang tak dilakukan yakni, proses pengukuran tidak diinformasikan kepada warga Pulau Pari yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah tersebut.

Selain itu, hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah tidak diumumkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan.

"Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari," kata Dominikus di kantornya, Jakarta, Senin (9/4).

(Baca juga: Ombudsman Desak Pemerintah Buat Aturan Perlindungan Data Pribadi)

Selain itu, dalam penerbitan 14 HGB, Ombudsman menilai penyalahgunaan wewenang terjadi karena prosesnya bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Pasal 2 Huruf g UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Proses penerbitan 14 HGB juga dianggap bertentangan dengan Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Pada pokoknya, penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RTRW (kawasan permukiman), serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," kata Dominikus.

Dominikus juga menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang HGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa sesuai Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996. Alasannya, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara membiarkan kedua korporasi tersebut memiliki HGB meski menelantarkan tanah sejak tahun 2015.

"Seharusnya Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata dia.

Untuk itu, Ombudsman meminta agar Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta M Najib Taufieq melakukan tindakan korektif. Salah satunya dengan melakukan evaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari.

(Baca juga: Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan)

Ombudsman pun meminta Najib membuat keputusan administratif mengenai keabsahan proses pendaftaran tanah yang terletak di Pulau Pari terkait nama-nama yang pada saat ini memiliki sertifikat atas tanah. Kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ombudsman pun meminta agar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN dan Kakanwil BPN DKI Jakarta melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Selain itu, Ombudsman meminta adanya evaluasi terkait penerbitan SK pemberian HGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari.

"Tindakan korektif harus disampaikan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari," kata dia

Ombudsman juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pihak terkait diminta untuk mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Ayat 2 Huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan Pulau Pari sebagai salah satu kawasan wisata di Kepulauan Seribu, pembangunan pariwisata tersebut agar mengintegrasikan kepentingan warga Pulau Pari," kata Dominikus.

Pemprov DKI juga diminta untuk melakukan inventarisasi seluruh pulau di Kepulauan Seribu termasuk aset-aset yang ada di atasnya. Hasil inventarisasi nantinya dapat berupa permohonan status HPL untuk pulau-pulau di Kepulauan Seribu dan pengamanan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta.

"Pelaksanaan tindakan korektif disampaikan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 60 hari," katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi invesstigasi yang dilakukan Ombudsman. Menurut Sandiaga, berbagai langkah korektif yang dimintakan Ombudsman sejalan dengan keinginan Pemprov DKI untuk mengembangkan pariwisata berbasis lingkungan dan masyarakat di Kepulauan Seribu.

Saat ini, pihaknya pun telah melakukan langkah korektif untuk menginventarisasi seluruh aset Pemprov DKI di Kepulauan Seribu. "Ini sejalan dan kami akan terus koordinasi," kata Sandiaga.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Made Ngurah Pariatna mengatakan pihaknya akan segera melakukan audit internal Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait proses penerbitan SHM dan HGB di Pulau Pari. Audit tersebut juga akan melihat siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

"Untuk HGB kami akan koordinasikan dengan Pemprov karena di sana harus ada rekomendasi, tentunya dari Bupati Kepulauan Seribu," kata Made.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...