ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
28 Maret 2018, 18:50
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana  melaporkan Kementerian Perdagangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lelang gula rafinasi. Pelaporan dilakukan atas dugaan penyelewengan kewenangan yang menguntungkan pihak lain, yakni PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ).

Peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan ada indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Rencananya, minggu depan akan kami laporkan ke KPK,” kata Egi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/3).

ICW menduga akan ada potensi kehilangan penerimaan negara karena tidak ada kejelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kementerian Perdagangan dengan PKJ terkait biaya transaksi dan biaya lainnya seperti kepesertaan, keanggotaan, dan sebagainya. Padahal Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 telah mengatur adanya keharusan kontrak.

Egi menjelaskan informasi yang menyebutkan biaya transaksi hanya tertuang dalam minutes of meeting yang melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PKJ. “Adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan memberikan kejelasan sehingga potensi penerimaan negara yang didapat melalui lelang tidak hilang atau berpindah ke PKJ,” ujarnya.

(Baca : Pengusaha Bantah Tudingan Permainan Data Kebutuhan Gula Rafinasi)

ICW juga menyoroti penetapan penyelenggara pasar lelang tidak sesuai kewenangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 telah menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai entitas pelaksana lelang.

Penunjukan Bappepti dengan fungsi pengawasannya, dinilai Egi  juga berpotensi memiliki konflik kepentingan, khususnya dalam menunjuk penyelenggara lelang lantaran prosesnya berjalan cepat dan tidak transparan.

Pasalnya, dari enam perusahaan yang mendaftar sebagai penyelenggara lelang, hanya PKJ yang berhasil lolos cek teknis. Hal itu dianggap ganjil karena  PKJ belum genap satu tahun berdiri namun sudah bisa ditunjuk sebagai penyelenggara lelang.

Karenanya, Egi menilai penetapan PKJ bertentangan dengan Perpres No. 4/2015 pasal 19 ayat (1) yang mensyaratkan adanya keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis penyedia barang/jasa pemerintah serta pasal 19 ayat (2) juga menyebut bahwa penyedia barang/jasa harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Dengan begitu, penyelenggara PKJ akan membuat negara tidak mendapatkan keuntungan apapun. “Terjadi penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum dan membuat pihak lain diuntungkan dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,” tuturnya.

(Baca : Pasokan Berlebih. Kemendag Waspadai Kebocoran Impor Gula Rafinasi)

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bappebti Bachrul Chairi justru menepis tudingan ICW. Menurutnya, tidak ada kerugian negara akibat lelang gula rafinasi, karena lelang masih dalam masa uji coba sehingga tidak dipungut biaya.

Sementara jika lelang jadi direalisasikan, maka kemungkinan biaya yang akan dikenakan kepada peserta sebesar Rp 95 per kilogram (kg). Namun Bachrul mengklaim,  dari biaya yang dikenakan tersebut nantinya akan digunakan untuk pengemasan dengan QR Code ribuan karung, pengawasan gudang 11 produsen importir, kerja sama dengan lembaga kliring untuk jaminan, serta, kolaborasi dengan sistem bursa dan metode penyelenggaraan.

Adapun dari biaya tersebut, sekitar 90% akan masuk ke kas negara sebagai pelaksana pengawasan, sedangkan 10% sisanya dialokasikan untuk PKJ, selaku penyelenggara lelang. Namun menurutnya, hal ini sudah dengan sepengetahuan KPK,  karena pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurutnya, kerugian negara berpotensi akan lebih besar jika mekanisme penyaluran gula impor rafinasi bukan melalui skema lelang. Sekitar 500 ribu hingga 1 juta ton gula impor bisa merembes ke pasar jika disalurkan dengan sistem konvensional dengan estimasi kerugian pajak sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, rembesan gula impor juga menyebabkan harga gula petani  anjlok di pasar. Menurut catatannya, pada 2016 harga gula terpantau sekitar Rp 11.500 per kilogram, turun menjadi Rp 9.700 per kilogram tahun lalu.

“Kami mengamankan sesuatu yang nilainya lebih besar dari dugaan mereka,” tuturnya.

Sedangkan terkait pengalaman PKJ yang kerap dipertanyakan sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi, Bachrul menjelaskan Bappebti sebelumnya telah mengeluarkan izin kepada 18 perusahaan untuk sistem lelang digital modern. Namun, tidak ada perusahaan yang punya pengalaman untuk menjalankan sistem lelang online dengan QR Code. Sebagai gantinya, Bachrul memperketat aturan dengan keharusan bekerja sama dengan surveyor, yakni Sucofindo.

“Persyaratan kita ganti karena masih sedikit yang bisa melakukan lelang gula rafinasi modern,” tuturnya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...