Tiga Perusahaan Tambang Belum Amendemen Kontrak

Arnold Sirait
14 Maret 2018, 15:35
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Tiga perusahaan tambang pemegang kontrak karya hingga kini masih belum melakukan amendemen kontrak. Ketiganya adalah PT Nusa Halmahera, PT Kumamba Mineral dan PT Sumbawa Timur Mining.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara/Minerba Bambang Gatot Ariyono mengatakan pada umumnya ketiga perusahaan itu masih belum mau mengamendemen kontrak karena terganjal perpajakan. Sedangkan isu wilayah, teknis dan kepastian operasi sudah tidak ada masalah. “Yang belum selesai adalah masalah perpajakan yang harus diterapkan dalam kontrak baru,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/3).

Seperti diketahui, dalam kontrak baru itu, sistem perpajakan akan menggunakan prevailing. Artinya besaran pajak akan mengikuti aturan terbaru dan bisa berubah-ubah. Sedangkan tiga perusahaan tambang itu masih ingin mempertahankan konsep di kontrak lama.

Untuk itu, Kementerian ESDM meminta dukungan dari Kementerian Keuangan. “Kami berharap kepada sektor terkait, khususnya Kementerian Keuangan untuk mendukung kami untuk menyelesaikan yang tiga,” ujar dia.

Masalah lainnya perusahaan masih enggan mengamendemen kontrak adalah penolakan dari pemberi pinjaman (lender). Lembaga pemberi pinjaman kepada perusahaan itu masih belum sepakat mengenai perubahan kontrak.

Selain itu, ada yang masih menunggu persetujuan dari pemegang saham, seperti Sumbawa Timur. Perusahaan itu sebenarnya menandatangani amendemen kontrak hari ini. Namun, pemegang saham yang di luar ingin melihat dan mengkaji ulang untuk meminta penjelasan di sini.

Meski begitu, perusahaan yang belum mengamendemen kontrak itu masih bisa beroperasi. “Saya tidak bilang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui. Pada prinsipnya, perusahaan harus penuhi Undang-undang,” ujar Bambang.

Sementara itu, hari ini ada enam kontrak yang sepakat diamendemen. Dengan begitu secara total kontrak karya yang sudah diamendemen berjumlah 28. (Baca: Kontrak 6 Perusahaan Tambang Diubah, Penerimaan Negara Naik Rp 275 M)

Enam perusahaan yang menandatangani amendemen kontrak itu adalah PT Natarang Mining (Provinsi Lampung), PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah), PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara), PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan), PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan),  PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara). Amendemen kontrak ini menambah penerimaan negara hingga US$ 20 juta atau Rp 275 miliar.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...