Pemerintah Kaji Iuran Pensiun PNS Sebesar 10-15% dari Gaji
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, perubahan skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang disiapkan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan PNS di masa tuanya. Pemerintah mempertimbangkan iuran pensiun ditingkatkan menjadi sebesar 10-15% dari besaran gaji PNS setiap bulan, yang ditanggung renteng antara pemerintah dan PNS.
"Nanti manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola dikembalikan ke PNS," kata Asman di Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (7/3).
Asman mengatakan, skema yang disiapkan merupakan pengelolaan dana pensiun berbasis fully funded. Dengan skema ini, nantinya dana pensiun didapatkan dari dua belah pihak yakni iuran ASN selama masa kerja dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Namun, pemerintah belum memutuskan besaran porsi masing-masing yang akan ditanggung pemerintah dan PNS.
(Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Dihitung Berdasarkan Masa Kerja dan Iuran)
Selama ini, dana pensiun ASN dikelola dengan skema Pay As You Go. Dalam skema tersebut, ASN membayar iuran sebesar 4,75% dari gajinya untuk dihimpun dalam Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) bersama iuran lainnya hingga mencapai sekitar 10%.
Namun, dana pensiun dengan skema Pay As You Go tersebut tak bisa menutupi besaran dana pensiun ASN yang besarnya 75% dari gaji pokok. Alhasil, pemerintah harus melakukan subsidi yang lantas membebani APBN. "Pemerintah menganggarkan dari APBN untuk bayar pensiun tiap tahunnya," kata Asman.
Nilai pensiun yang diterima dengan skema tersebut pun membuat tunjangan PNS rendah dan tak sesuai kebutuhan. Asman mencontohkan, pejabat ASN dengan tingkatan eselon I ketika masih bekerja memiliki pendapatan sebesar Rp 40 juta per bulan dan berbagai tunjangan. Ketika pensiun, PNS bersangkutan hanya menerima tunjangan sebesar Rp 4 juta.
"Itu terlalu drastis, untuk hidup di Jakarta tak cukup itu. Makanya nanti kami akan coba agar pensiun yang diterima hidup layak," kata Asman.
(Baca juga: Cegah Korupsi dan Hargai PNS, Sri Mulyani Ingin Perbesar Uang Pensiun)
Menurut Asman, perubahan skema dana pensiun ini akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Rencananya RPP tersebut akan diselesaikan dalam tahun ini.
"Kami harapkan sudah kelar tahun ini. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan model pensiun yang baru," kata dia.
Menurut Asman, ASN yang telah bekerja sebelum aturan ini diberlakukan akan menerapkan dua skema dana pensiun. "Misalnya ada yang 10 tahun lagi baru pensiun, itu nanti dihitung dapat dua metode. Nanti ada cut off," kata dia.