Saka Energi Ikuti Lelang Dua Blok Migas Pakai Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
28 Desember 2017, 16:54
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata
Ilustrasi rig migas.

PT Saka Energi Indonesia akhirnya memasukkan dokumen lelang blok minyak dan gas bumi (migas) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero)/PGN akan mengikuti lelang yang nantinya menggunakan skema kontrak gross split.

Direktur Utama Saka Tumbur Parlindungan mengatakan pihaknya sudah memasukkan dokumen lelang blok migas pada Rabu (27/12). "Sudah masukkan bid-nya kami kemarin," kata Tumbur kepada Katadata, Kamis (28/12).

Tumbur mengatakan Saka memasukkan dokumen lelang untuk dua blok migas. Namun ia tidak merinci nama dua blok tersebut.

(Baca: Saka Akan Ajukan Penawaran di Pengujung Lelang Blok Migas)

Saka memang sudah lama mengincar dua blok migas yang dilelang oleh Kementerian ESDM. Tumbur pernah mengatakan dua blok tersebut adalah West Yamdena di Maluku dan Pekawai di Kalimantan Timur, dua blok ini merupakan blok konvensional. “Kami yang melakukan joint study-nya. Jadi punya right of refusal kalau ditenderkan,” kata dia kepada Katadata, Jumat (29/9).

Di tempat terpisah Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya hingga kini sudah menampung sekitar tiga dokumen yang sudah diajukan investor untuk mengikuti lelang blok migas. Sayang ia tidak mau merinci nama perusahaannya.

"Ada tiga perusahaan, saya belum cek," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/12).

Berdasarkan catatan Katadata, Arcandra pernah menyebut Mubadala Petroleum, Eni dan Saka Energi Indonesia tertarik mengikuti lelang blok migas.

(Baca: Lelang Blok Migas Skema Gross Split Diundur Lagi Hingga Akhir Tahun)

Seperti diketahui, tahun ini, pemerintah melelang 15 blok migas, yang terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Skema lelangnya menggunakan penawaran langsung dan reguler.

Batas akhir pemasukan dokumen partisipasi untuk lelang skema penawaran langsung dan reguler diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2017. Sebelumnya adalah 27 November 2017.

Sementara itu untuk pengambilan dokumen lelang mundur menjadi 24 Desember 2017, atau sudah berakhir beberapa hari lalu. Awalnya batas akhir pengambilan dokumen itu yakni 20 November 2017.

Arcandra mengatakan batas waktu pengajuan dokumen lelang tidak akan diperpanjang. Ini disebabkan aturan perpajakan Gross Split sudah selesai diteken oleh Presiden Joko Widodo dan segera diterbitkan.

"Lelang ditutup 31 Desember 2017, tidak ada perpanjangan," kata dia.  (Baca: Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Pajak Gross Split)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...