Jonan Harap Sri Mulyani Segera Bayar Utang Subsidi Pertamina Rp 40 T
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani segera membayar tunggakan subsidi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG). Pembayaran tunggakan subsidi BBM tersebut diperlukan agar tidak mengganggu arus kas keuangan Pertamina.
Jonan mengatakan, sebenarnya untuk tagihan Pertamina kepada pemerintah sudah dialokasikan dalam APBN bersamaan dengan subsidi. Namun, karena permasalahannya ada pada arus kas keuangan, Jonan pun mendorong agar Sri Mulyani segera mengalokasikan pelunasan tagihan Pertamina tersebut.
"Saya juga sudah mohon kepada Menteri Keuangan ada alokasi segera untuk membayar tagihan Pertamina sebagai badan usaha itu kepada pemerintah," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12).
(Baca: Jaga Daya Beli, Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM & Listrik Awal 2018)
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengatakan, pemerintah selama ini memiliki piutang sebesar Rp 40 triliun. Hingga saat ini, pemerintah baru membayar sebesar Rp 5,5 triliun yang merupakan tagihan subsidi BBM Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sementara, sisa tunggakan sekitar Rp 34,5 triliun diharapkan dilunasi di awal tahun mendatang. "Jadi kami berharap mungkin akhir tahun atau awal tahun depan sisanya (dilunasi)," kata Elia.
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah akan membayar subsidi BBM dan elpiji setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit BPK ini untuk mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina.
“Cara kami untuk selesaikan pembayaran kalau berhubungan dengan policy adalah sesudah pengeluaran Pertamina diaudit BPK,” kata dia di Jakarta, Rabu (20/12).
(Baca: Surati Sri Mulyani, Pertamina Tagih Utang Subsidi Rp 30 Triliun)
Meski begitu, menurut Sri Mulyani, pemerintah sebisa mungkin akan membayarkan seluruh kewajiban subsidi yang ada di APBN-Perubahan (APBNP) 2017. Adapun tahun ini subsidi BBM jenis Solar dan minyak tanah dipatok Rp 10,23 triliun dan elpiji Rp 39,36 triliun.
Namun, Sri Mulyani menilai tidak semua subsidi itu ditanggung pemerintah melalui APBN. Selain pemerintah, PT Pertamina (Persero) juga ikut menanggung selisih karena kebijakan harga BBM jenis Premium dan Solar tidak naik sejak April 2016.