Setya Novanto Ajukan 8 Saksi Meringankan untuk Diperiksa KPK
Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan telah mengajukan sekitar delapan beberapa saksi dan ahli untuk diperiksa dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Otto mengatakan, permohonan tersebut diajukan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP. Dalam beleid itu disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Otto menuturkan, ada delapan saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan meringankan terhadap KPK. Sementara untuk ahli, Otto mengatakan beberapa yang diajukan memiliki kapasitas di bidang hukum pidana dan hukum tata negara.
"Kami sudah serahkan kepada KPK (nama saksi dan ahli meringankan)," ucap Otto. (Baca juga: Saksi Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)
Otto pun mengklaim jika KPK sudah menerima pengajuan tersebut. Kendati, dia tak bisa memastikan kapan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk meringankan Novanto itu.
"Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Tentunya yang menentukan kapan itu akan diperiksa itu KPK," kata dia.
KPK sendiri memeriksa Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP hari ini. Otto mengatakan, penyidik menanyakan 48 pertanyaan kepada Novanto. "Hari ini 48 pertanyaan dijawab semua," katanya.
Otto mengatakan, keterangan yang digali penyidik tak jauh berbeda dengan saat Novanto diperiksa sebagai saksi. "Banyak perkenalan mereka, kedudukan dia sebagai DPR, pengetahuan dia soal e-KTP," kata Otto.
Penyidik, lanjut Otto, masih belum menggali keterlibatan Novanto dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. "Sampai saat ini saya lihat masih belum ada, belum ada sejauh itu," kata Otto.
Baca juga: Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)
Novanto saat ini telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)