Ada UU Kependudukan, Pemerintah Jamin Keamanan Data Kartu Prabayar
Pemerintah memastikan kebijakan registrasi ulang kartu telepon seluler (ponsel) prabayar atau SIM Card dengan mencantumkan data identitas kependudukan, tidak akan bocor dan disalahgunakan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengguna nomor seluler akan dilindungi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai aturan registrasi kartu prabayar yang diterbitkan pemerintah berpotensi melanggar hak privasi warga negara. Apalagi hingga saat ini pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas mengatur perlindungan data pribadi.
(Baca: Registrasi Kartu Prabayar Dinilai Mengancam Hak Privasi Konsumen)
Ada enam pasal dalam UU tersebut yang menjadi perlindungan data masyarakat. "Ada sanksi bagi yang menyalahgunakannya," ujarnya dalam acara diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (7/11). Sanksinya berupa denda Rp 10 miliar atau penjara 10 tahun
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi juga menjanjikan keamanan data pengguna kartu. Makanya, dia meminta masyarakat tidak termakan informasi bohong (hoax) yang beredar terkait kebijakan registrasi ulang kartu prabayar ini.
(Lihat Ekonografik: Tak Terdaftar, Nomor Ponsel Diblokir)
Apalagi sempat ada pihak yang menyebarkan bahwa tanggal terakhir registrasi adalah tanggal 31 Oktober kemarin. Padahal tanggal tersebut merupakan efektif berlakunya registrasi ulang. "Jadi jangan terpengaruh dengan hoax," katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan hingga saat ini sudah ada 46,5 juta nomor pelanggan telah registrasi ulang kartu SIM card. Meski demikian dirinya juga mencatat masih ada 20% pelanggan yang gagal registrasi dengan berbagai macam faktor seperti salah ketik pesan atau salah menulis Nomor Induk Kependudukan (NIL).
Oleh sebab itu pelanggan yang gagal diminta untuk datang ke gerai operator terkait. "Jadi difasilitasi di sana," kata Ramli. (Baca: Pemerintah Cari Solusi Dampak Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar)