UMP 2018 Naik 8,7%, Menaker Klaim Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 telah mempertimbangkan banyak kepentingan. Kepentingan itu tak hanya mewakili para pekerja namun juga pengusaha.
“Kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus diperkirakan. Karena kalau tidak dapat diperkirakan tiba-tiba dapat melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga, “ kata Hanif dikutip dari situs Kementerian Tenaga kerja, Rabu (1/11).
(Baca: Banyak Pembangunan, Upah Riil Buruh Bangunan Justru Turun)
Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 November 2017.
Dalam surat tersebut Kemenaker menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan tersebut berasal dari penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formula ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
BPS menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Sehingga penjumlahan kedua komponen sebesar 8,71%. (Baca: 100 Ribu Buruh Terancam PHK, 98 Perusahaan Tawar Upah Minimum)
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," bunyi Surat Edaran Kemnaker.
Prosentase komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71% menjadi patokan untuk menentukan UMP 2018 yakni menambahkan besaran UMP 2017 dengan perkalian antara prosentase 8,71% dengan UMP 2017.
Sebagai ilustrasi, dengan UMP DKI Jakarta pada 2017 sebesar Rp 3.355.750, maka perhitungan UMP 2018 adalah 3.355.750 + (8,71% x 3.355.750 = 292.285) = Rp 3.648.035. (Baca juga: Kenaikan Upah Buruh Tergerus Inflasi)
Adapun UMP 2018 di beberapa wilayah lain yakni:
1. Banten, sebesar Rp 2.099.385, atau naik Rp 168.205 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180
2. Jawa Barat, sebesar Rp 1.544.360, atau naik Rp 123.736 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624
3. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, atau naik Rp 119.065 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000
4. DIY Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.153, atau naik Rp 116.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645
5. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, atau naik Rp 120.894 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000
6. Bali, sebesar Rp 2.127.157, atau naik Rp 170.430 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727