Reformasi Kejaksaan Dinilai Gagal, Jaksa Agung Prasetyo Didesak Mundur

Dimas Jarot Bayu
4 Agustus 2017, 21:48
Jaksa Agung Prasetyo
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahadjo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/6).

Merespons desakan mundur, Prasetyo mengatakan dari 10 ribu jumlah jaksa di Indonesia, tak semuanya memiliki karakter buruk.

"Bahwa ketika mereka terbukti bersalah, kami tindak. Karena banyak jaksa saya pecat itu. Jadi jangan seperti penonton bola, boleh mereka ini (kritik) tapi kalau main sendiri mereka bisa gak?," kata Prasetyo seperti dikutip dari Antaranews.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus BLBI Syafruddin Temenggung)

KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya pada Rabu (2/8) dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait kasus penyalahgunaan dana desa.

Rudy diduga menerima uang dari Kepala Desa Dassok Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Kepala Inspektorat Sucipto Utomo.

Agus Mulyadi diduga menyuap Rudy untuk menghentikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan infrastruktur menggunakan dana desa Rp 100 juta, yang ditangani kejaksaan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rudy, Agus Mulyadi, Sucipto, dan Noer sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, staf Kejari Indra Permana, Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan Muhammad Ridwan, dan seorang sopir di rumah dinas Rudy.

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...