Empat Kali Beruntun, OJK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Opini tertinggi ini diperoleh empat kali beruntun sejak OJK beroperasi pada tahun 2012.
Penyerahan Laporan Hasil Pemriksaan (LHP) ini dilakukan oleh Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Kantor BPK, Jakarta.
"itu menunjukkan upaya peningkatan kualitas sistem pengendalian internal dan governance di OJK yang sudah dilaksanakan selama ini telah memberikan kontribusi yang semakin baik bagi peningkatan kualitas laporan keuangan," ujar Muliaman dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (11/7).
(Baca juga: Jelang Lengser, Bos OJK Bertemu Khusus dengan Jokowi)
Menurut Muliaman, perolehan opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016 ini tidak terlepas dari peningkatan sistem pengendalian internal dan tata kelola lembaga. Hal ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK selama ini.
Beberapa hal yang dilakukan yaitu menyusun mekanisme kerja yang lebih efektif, meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa, menyempurnakan kebijakan akuntansi, serta menyempurnakan sistem aplikasi keuangan dan sistem informasi penatausahaan aset OJK.
Muliaman berharap OJK dapat terus mendapat opini WTP dari BPK dengan penerapan prinsip transparansi dan good governance dalam melakukan setiap kegiatan. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sesuai dengan yang direncanakan.
(Baca juga: Wimboh Akan Susun Komposisi Komisioner OJK Dua Pekan Lagi)
“Sehingga kinerja OJK semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh industri jasa keuangan di Indonesia pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya,” ujar Muliaman.