PGN Petakan 60 SPBU Pertamina untuk Dipasangi Dispenser Gas

Miftah Ardhian
28 April 2017, 12:51
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Donang Wahyu|KATADATA
Perusahaan Gas Negara (PGN)

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk tengah memetakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang telah terfasilitasi jaringan gas. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang kewajiban memasang dispenser gas di beberapa wilayah SPBU, terutama milik PT Pertamina (Persero).

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan, saat ini ada 60 SPBU  yang telah terfasilitasi jaringan infrastruktur gas PGN. Ke-60 titik inilah yang akan menjadi prioritas utama pemasangan dispenser gas.

Dilo mengakui, saat ini masih ada beberapa kendala teknis yang menghadang. Di antaranya adalah soal penempatan dispenser gas dan siapa yang akan menanamkan investasi. Bagaimanapun, ia menyatakan siap menjalankan apapun keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(Baca juga:  PGN Butuh Rp 333 Triliun untuk Infrastruktur Gas Hingga 2025)

"Kalau Pak Menteri ESDM (Ignasius Jonan) sudah menetapkan, berati memang sudah ada diskusi dengan kami dan Pertamina. Sebagai perusahaan negara, ini tugas kami," ujarnya saat konferensi pers, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/4).

Ia menyatakan, harga gas yang akan dijual SPBU Pertamina saat ini sekitar Rp 3.100 per liter belum ekonomis. Artinya, PGN masih harus memberikan subsidi dari harga keekonomiannya sekitar Rp 4.600 per liter. "Kalau pemanfaatannya sudah besar dicabut diskonnya. Tapi sekarang Rp 3.100 saja ada belum banyak yang mau beli," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017. Pasal 21 menyebutkan SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM.

(Baca juga:  Lima Wilayah Masuk Rencana Sinergi Holding Migas Pertamina dan PGN)

Sebagai tahap awal, penyediaan BBG di SPBU ini dilakukan secara bertahap. Salah satu daerah yang akan memulai program tersebut adalah Jakarta. "Misalnya Jakarta 6 bulan, terus Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 9 bulan, Jawa Barat 12 bulan, ini lagi didaftar kota-kotanya sehingga semua SPBU akan punya satu nozzle," kata Jonan beberapa waktu lalu.

Dengan kewajiban itu, diharapkan dapat meningkatkan konsumsi Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi (Compressed Natural Gas). Selama ini, masyarakat belum mau beralih ke BBG karena keterbatasan SPBU yang menjual BBG. Hingga kini hanya ada 200 SPBG di seluruh Indonesia. 

(Baca juga: Terhambat Lahan, Pembangunan Pipa Gas Duri-Dumai Tertunda)

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...