Disuap Rp 1,9 Miliar, Penyidik Pajak Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasus suap pajak yang menjerat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, memasuki babak baru. Handang didakwa menerima suap sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam surat dakwaan menyebutkan Handang telah menerima hadiah atau janji senilai Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjinya sebesar Rp 6 miliar dari Country Director PT EKP, R Rajamohanan Nair.
"Padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7). (Baca juga: Rajamohanan Beberkan Oknum Pajak Penerima Suapnya)
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa mendakwa Handang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bila mengacu pada Pasal 11, maka Handang terancam hukuman penjara antara satu sampai lima tahun dan atau denda antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. Hukuman lebih berat tercantum dalam Pasal 12, yaitu penjara seumur hidup atau penjara antara empat sampai 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Menurut jaksa, Rajamohan memberikan suap kepada Handang supaya ia mempercepat proses penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Persoalan pajak tersebut antara lain tagihan atas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. (Baca juga: Sri Mulyani Larang Petugas Bertemu Wajib Pajak di Luar Kantor)
Dalam proses persidangan sebelumnya disebut-sebut bahwa PT EKP berkepentingan menghapus tagihan pajak tersebut agar bisa mengikuti program pengampunan pajak. Maka itu, suap juga ditujukan untuk membatalkan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan.
Kasus suap yang membelit Handang Soekarno bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016 lalu. Ia ditangkap bersama Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohan. Ketika itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. (Baca juga: Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty)
Dalam perkembangannya, sejumlah nama ikut terseret dalam kasus ini dan telah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, di antaranya pengusaha yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, hingga Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Baca juga: Di Sidang Kasus Pajak, Ken Ungkap Pertemuan dengan Ipar Jokowi)