Pemerintah Tingkatkan Kandungan Lokal di Proyek Pemerintah dan BUMN

Miftah Ardhian
12 April 2017, 15:16
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun peta jalan (roadmap) penguatan Tingkat Kadungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri. Belanja pemerintah dan  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diarahkan untuk menggunakan produk dalam negeri.

Regulasi ini juga akan disesuaikan dengan kesanggupan industri dalam negeri untuk menyediakan bahan baku dan diharapkan dapat semakin berkembang. "(Mengenai) TKDN kami ingin mendorong industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Arcandra Tahar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (12/4).

Arcandra mengatakan, dalam program ini, pemerintah pertama-tama akan mendata seberapa besar industri dalam negeri mampu menyediakan komponen yang dibutuhkan. Setelah itu, pembinaan akan dilakukan agar penggunaan komponen lokal itu dapat terus bertambah.

(Baca juga: Demi Jual iPhone 7 di Indonesia, Apple Investasi Rp 585 Miliar)

Dirinya mencontohkan, dalam membangun pipa gas saat ini, harus mengetahui jenisnya dan teknologinya pun kebanyakan harus didatangkan dari luar negeri, baru nanti dikembangkan di dalam negeri agar bisa membangun sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. "TKDN tidak bisa dilakukan serta merta kecuali industrinya sudah ada. Kalau belum, ya nanti dibina dengan target mandiri," ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengakui bahwa selama ini program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dirasa kurang maksimal.

(Baca juga:  BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)

"Tadi dibahas satu tim yang akan memungkinkan perencanaan yang lebih transparan untuk belanja-belanja pemerintah terutama BUMN supaya industri dalam negeri yang digerakkan," ujar Putu.

Kemudian, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, pada dasarnya, pemerintah ingin agar industri dalam negeri dapat menopang pembangunan nasional. "Karena sudah banyak peraturan tapi implementasinya belum maksimal. Selama ini kan cuma Peraturan Menteri saja," ujar Harry.

Dengan adanya aturan baru nantinya, pemerintah tidak akan ada keragu-raguan dalam penggunaan produk dalam negeri. Ia juga menekankan, aturan ini nantinya akan berlaku untuk semua sektor.

(Baca juga:  Pemerintah Permudah Kegiatan Usaha Penunjang Migas)

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...