DEN Pesimistis Rencana Energi Daerah Selesai Sesuai Target

Anggita Rezki Amelia
30 Maret 2017, 14:21
Pembangkit Listrik Muara Tawar, Bekasi
Arief Kamaludin|KATADATA

Dewan Energi Nasional pesimistis penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) bisa selesai tepat waktu. Peta jalan energi di masing-masing daerah ini seharusnya bisa selesai dalam satu tahun setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret lalu.

Menurut Anggota DEN Rinaldy Dalimi, kendala dalam menyusun RUED adalah koordinasi antar sektor di daerah. “Saya tidak yakin semua daerah siap menyelesaikan RUED dalam setahun," kata dia usai sidang Anggota DEN ke 21 di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/3). 

Saat ini, dari 34 provinsi di Indonesia, baru sekitar 14 sampai 15 provinsi yang sudah menyelesaikan RUED. Namun Rinaldy mengatakan RUED tersebut juga masih harus disinkronkan dengan RUEN. (Baca: Jonan Minta Pemda Selaraskan Kebijakan Energi dengan Aturan Jokowi)

Beberapa daerah yang sudah menyelesaikan RUED diantaranya Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta. Sementara provinsi yang belum menyelesaikan RUED salah satunya Bali dan NTT.

Rinaldy mengatakan penyusunan RUED di Riau bisa cepat karena pemerintah daerahnya fokus untuk menyelesaikannya. Apalagi di Provinsi tersebut juga kaya akan sumber daya alam, sehingga perlu acuan untuk mengelolanya.

(Baca: Pemerintah Dorong Konservasi Energi untuk Hemat Miliaran Dolar)

Dalam RUED, pemerintah setempat juga harus melihat potensi sumber daya energi yang ada di daerahnya, seperti tenaga air atau matahari. Sehingga daerah bisa menikmati energi dengan harga murah. Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 terkait pemanfaatan sumber daya energi baru terbarukan (EBT) untuk ketenagalistrikan.

Dengan aturan itu, harga jual listrik akan dipatok berdasarkan  Biaya Pokok Penyediaan (BPP) setempat. Jadi investor energi terbarukan menjual listrik ke PLN tidak boleh lebih dari 85 persen Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik setempat.

Menurut Rinaldy, aturan itu akan mendorong para pengembang energi terbarukan berinovasi membuat biaya produksi listrik efisien. “Banyak peluang untuk lebih efisien, misalnya IRR diperkecil, depresiasi diperpanjang," ujar dia. (Baca: Kembangkan Energi Baru Tanpa Subsidi, Pemerintah Buat Aturan Tarif)

Di sisi lain, acuan harga tersebut membuat pengembangan EBT di daerah yang BPP-nya rendah seperti Sumatera Selatan dan Jakarta mengalami perlambatan. “Tidak semua daerah tentu bisa diimplementasikan untuk menuju keekonomian," kata anggota DEN lainnya, Tumiran.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...