Temui Luhut, Pemprov Jakarta Rencanakan Banding Pulau Reklamasi

Miftah Ardhian
27 Maret 2017, 15:34
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi reklamasi Pantura Pulau C-D, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan telah mempersiapkan gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencabutan izin reklamasi tiga pulau di teluk Jakarta. Akhir bulan ini atau tepatnya 30 Maret 2017, Pemprov DKI berencana untuk mengajukan gugatan banding tersebut.

Hari ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk melaporkan hasil putusan PTUN yang mencabut izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Dia juga menyampaikan rencana Pemprov DKI mengajukan upaya banding.

"Saya kira jelas melaporkan progress Pemprov DKI. Kami sedang menyusun memori banding dan akan melakukan banding paling lambat 30 Maret 2017 ini," ujar Sumarsono saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (27/3).

(Baca: Pemerintah Lanjutkan Kajian Proyek Tanggul Laut Raksasa)

Sumarsono menjelaskan persiapan ini sama seperti yang pernah terjadi saat mengajukan banding atas putusan Pulau G. Pemprov DKI merasa sudah memiliki mengenai proyek tersebut dengan bersandar pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang, sampai dengan Peraturan Daerah terkait tata ruang.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi mengenai pembangunan proyek pulau-pulau reklamasi tersebut. Terakhir, Pemprov Jakarta juga telah menyiapkan dokumen-dokumen serta kelengkapan pendukung untuk memenangkan gugatan ini.

"Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin membuat keputusan tanpa ada koridor dan landasan hukum yang jelas," ujarnya.

Selain itu, Sumarsono mengaku pihaknya terus memberikan laporan terkait perkembangan pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta ini. Pemprov Jakarta telah menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi landasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sumarsono mengklaim keputusan banding ini telah memiliki kesepahaman dengan Gubernur Jakarta definitif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sedang dalam masa cuti kampanye pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta yang baru. Menurutnya, Ahok juga merupakan orang yang paham hukum, sehingga telah memiliki ide yang sama dengannya untuk mengajukan banding.

Meski begitu, dirinya hanya akan menginformasikan perihal langkah tersebut, tanpa mengkomunikasikan isi gugatannya secara mendetil. "Intinya pemerintah akan beri perhatian besar dengan yang dinamakan integrasi sosial terkait apa yang kami lakukan kepada masyarakat dan nelayan di kawasan reklamasi untuk dapat benefit banyak," ujar Sumarsono.

(Baca: Luhut Tantang Pihak yang Politisasi Reklamasi Teluk Jakarta)

Seperti diketahui, Pemprov Jakarta telah mengalami kekalahan dalam gugatan yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Dalam sidang, PTUN Jakarta mengabulkan pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Selain Pemprov Jakarta, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi pulau.

Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...